Sindir KPK, ICW: 650 Hari Politikus PDI Perjuangan Harun Masiku Bebas!

Jakarta, law-justice.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pencarian buron kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.

KPK belum berhasil menangkap Harun yang merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sejak menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) 8 Januari 2020 lalu.

Baca juga : Hajar Rival Sekota, Arsenal Kian Kokoh Di Puncak Klasemen Liga Inggris

"Pada hari ini, genap 650 hari Harun Masiku belum dapat ditangkap oleh KPK," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, melalui keterangan tertulis, Selasa (19/10).

Kurnia berujar fakta tersebut menguatkan dugaan masyarakat bahwa KPK tidak mempunyai niat menuntaskan kasus yang menjerat mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

Kurnia menuturkan setidaknya ada dua faktor yang menghambat KPK. Pertama,komitmen rendah pimpinan KPK. Penilaian itu muncul karena Firli Bahuri Cs sempat ingin memulangkan paksa penyidik perkara tersebut ke instansi asal yakni kepolisian. Penyidik dimaksud adalah Rossa Purbo Bekti.

Kemudian juga saat KPK gagal menyegel kantor PDIP, serta pemecatan penyelidik dan penyidik yang menangani perkara dengan dalih gagal lulus asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

Faktor kedua, lanjut Kurnia, yakni dugaan mengenai kekuatan besar yang melindungi Harun Masiku. Sebab, perkara ini disinyalir melibatkan pejabat teras partai politik.

"Sederhananya, jika Harun tertangkap, maka besar kemungkinan pejabat teras partai politik tersebut akan turut terseret proses hukum," ucap Kurnia.

Kurnia lantas meminta Dewan Pengawas KPK segera memanggil pimpinan KPK dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK guna menelusuri hambatan utama dalam pencarian Harun.

"Jika ditemukan adanya kesengajaan untuk melindungi buron tersebut, Dewan Pengawas harus memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik kepada mereka," pungkas Kurnia.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto,menyatakan proses pencarian Harun Masiku saat ini terkendala akibat pandemi Covid-19. Ia memang sempat mendengar keberadaan yang bersangkutan di luar negeri. Namun, pandemi menyebabkan proses penangkapan urung dilaksanakan.

"Hampir sama informasi Harun Al Rasyid (penyelidik non aktif) dan kami, hanya saja karena tempatnya bukan di dalam, kita mau ke sana juga bingung. Pandemi sudah berapa tahun," ujar Karyoto dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (24/8) lalu.

Sementara Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengklaim pihaknya terus berupaya mencari keberadaan Harun Masiku baik di dalam dan luar negeri. Ia meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan buron tersebut untuk melaporkan ke penegak hukum.

"KPK masih terus bekerja serius mencari keberadaannya baik di dalam maupun di luar negeri," kata Ali lewat keterangan tertulis, Senin (6/9).