Adik Eks Bupati Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

Jakarta, law-justice.co - Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada pemerintahan Kabupaten Lampung Utara tahun 2015-2019.

Akbar dijadikan tersangka setelah KPK melakukan pengembangan untuk kasus eks Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, yang tak lain adalah kakaknya.

Baca juga : Gempa 6,5 M Terasa Hingga Jakarta, Asal Sumber Garut

Hal tersebut diungkapkan Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).

"Kami akan menyampaikan informasi terkait pengumuman dan penahanan tersangka ATMN, ASN dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan gratifikasi," kata Karyoto.

Baca juga : Sesat,Bandingkan Depresiasi Rupiah dengan Uang Thailand, Korea & Turki

Karyoto mengatakan penetapan tersangka ini dikembangkan dari fakta persidangan Agung Ilmu. Dengan itu Akbar Tandaniria langsung dilakukan upaya penahanan paksa oleh KPK.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021," ujar Karyoto.

Baca juga : Tekanan pada Ekonomi Indonesia Semakin Kuat, Tugas Berat Presiden Baru

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.