MAKI Ajukan Praperadilan Terkait Korupsi Batok Bali

Jakarta, law-justice.co - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperdadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sebagai termohon adalah Jaksa Agung dan Kepala Kejari Serang.

MAKI menyoroti terkit penghentian penyidikan kasus korupsi aset negara di Kampung Batok Bali, Serang yang melibatkan Wali Kota Serang Syafrudin.

Baca juga : Imbas Agresi Israel di Gaza, McDonald`s Akui Sulit Naikkan Penjualan

Permohonan itu terlihat dalam situs sipp.pn-Jakartaselatan.go.id dengan nomor perkara 93/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Klasifikasi perkara praperadilan adalah sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Tanggal pendaftaran pada Kamis 30 September 2021.

Baca juga : Langkah Usai Pilpres, Mahfud: Perjuangan Tak Henti, Lihat Dinamika

Pada petitum permohonan, permohonan primair adalah menyatakan secara hukum para termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum atas perkara korupsi aset negara di Kampung Batok Bali yang diduga melibatkan Syafrudin.

"Memerintahkan termohon II untuk segera melakukan proses hukum selanjutnya, melanjutkan proses hukum lanjutan atas perkara a quo sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan pemanggilan dan melanjutkan proses penyidikan terhadap H Syafrudin atas perkara korupsi aset negara di Kampung Batok Bali, Serang," demikian bunyi petitum permohonan yang dikutip, Kamis (14/10/2021).

Baca juga : Soal Eltinus Omaleng, KPK: Kalau Punya Itikad Baik, Serahkan Diri

Sedangkan subsidair permohonan adalah memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum berlaku. PN Jaksel pada Senin (25/10) lalu telah menetapkan sidang pertama atas praperadilan ini.