Bocor Ekspor Bijih Nikel ke China, Faisal: Negara Rugi Ratusan Triliun

Jakarta, law-justice.co - Lima tahun terakhir negara disebutkan rugi ratusan triliun akibat kebocoran ekspor bijih nikel ke China. Padahal, pemerintah telah melarang ekspor nickel ore atau biji nikel.

Hal tersebut disampaikan Ekonom senior Faisal Basri dalam Core Media Discussion: Waspada Kerugian Negara dalam Investasi Pertambangan, Selasa (12/10/2021).

Baca juga : Gempa 6,5 M Terasa Hingga Jakarta, Asal Sumber Garut

"Lima tahun terakhir kerugian negara ratusan triliun," kata Faisal.

Faisal pun memaparkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Menurutnya, mulai 2020 tak ada ekspor bijih nikel. Hal itu selaras dengan pemerintah yang melarang ekspor.

Baca juga : Sesat,Bandingkan Depresiasi Rupiah dengan Uang Thailand, Korea & Turki

Namun, pemerintah China justru mencatat negaranya masih mengimpor bijih nikel dari Indonesia pada 2020. Data itu tercatat di General Customs Administration of China (GCAC).

"GCAC pada 2020 mencatat masih ada 3,4 juta ton impor dari Indonesia dengan nilai jauh lebih tinggi dari 2014, yakni US$193,6 juta atau Rp2,8 triliun, lebih tinggi dari 2019," ujar Faisal.

Baca juga : Tekanan pada Ekonomi Indonesia Semakin Kuat, Tugas Berat Presiden Baru

Menurut Faisal, pemerintah sebenarnya bisa melacak potensi kebocoran ekspor bijih nikel. Misalnya, hitung total produksi smelter nikel yang ada di Indonesia dan dibandingkan dengan kebutuhan produsen nikel.

"Cara melacaknya mudah, hitung saja produksi smelter berapa, kebutuhan normalnya berapa, dan dia (industri smelter) beli untuk proses produksi berapa," ucapnya.

Sebagai informasi, pemerintah melarang ekspor bijih nikel sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.