Kasasi Ditolak! Habib Rizieq Tetap Divonis 8 Bulan Penjara

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) di kasus kerumunan Petamburan.

"Tolak," demikian bunyi amar singkat kasasi yang dikutip di website-nya, Senin (11/10/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. Putusan itu diketok siang ini dengan panitera pengganti Nurjamal.

Baca juga : Ditinggal Abdee Slank, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Telkom Baru

Sebelumnya, vonis 8 bulan penjara terhadap Habib Rizieq Shihab di kasus kerumunan Petamburan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Habib Rizieq sendiri diadili dalam tiga kasus, yaitu kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan menyebarkan berita bohong.

Baca juga : PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran Berharap Kursi Menteri

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan PT Jakarta, Rabu (4/8/2021).

 

Baca juga : Ini Respons Istri Tersangka Pembunuhan Kasus Mayat Dalam Koper