Ironi Karpet Merah Bagi Pengemplang Pajak dalam RUU HPP

Jakarta, law-justice.co - Rencana pemerintah untuk merombak beberapa aturan perpajakan akhirnya terwujud setelah disahkannya Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) pada Kamis lalu (7/10) lalu. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya wakil rakyat menolak gagasan tersebut.

Salah satu poin yang paling kontroversial dalam RUU HPP adalah diadakannya lagi program pengampunan pajak atau Tax Amnesty, seperti yang pernah terjadi pada tahun 2016 lalu. Meskipun ketua Panja, Dolfie, mengatakan bahwa Program Pengungkapan Sukarela / PPS (istilah yang dipakai dalam RUU HPP) tidak sama dengan Tax Amnesty tahun 2016, beberapa pihak yakin bahwa keduanya sama karena ditinjau dari beberapa aspek.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

Pertama, pendekatan yang diambil pemerintah sama-sama pasif, yakni menunggu para Wajib Pajak yang selama ini tidak membayar pajaknya untuk melaporkan diri kepada pemerintah. Kedua, ada keringanan denda atau diskon pajak kepada para peserta PPS. Ketiga, ditiadakannya sanksi pidana untuk mereka yang nyata-nyata mengemplang pajak.

Ketiga hal itu yang dianggap berbagai pihak telah menciderai rasa keadilan, terutama bagi mereka yang selama ini patuh dan tertib dama membayar pajak.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

Program Tax Amnesty Jilid II yang dibalut dalam UU HPP juga dikritik karena jaraknya yang terlampau dekat Tax Amnesty Jilid I tahun 2016. Pemerintah dianggap tidak konsisten karena tahun 2016 lalu disebutkan bahwa satu-satunya kesempatan bagi Wajib Pajak yang tidak patuh untuk `kembali ke jalan yang benar`.

Evaluasi program Tax Amnesty sendiri sudah pernah dikaji oleh Pusat Kajian Anggara DPR RI. Disebutkan bahwa jumlah Wajib Pajak yang ikut serta dalam Tax Amnesty Jilid I masih jauh dari target, bahkan bisa dibilang gagal. Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri sempat mengungkapkan kekecewaannya meski menyebut penerimaan negara dalam Tax Amnesty cukup signifikan.

Baca juga : MNC Larang Nobar Piala Asia U-23 Ada Sangsi Pidana

Pusat Kajian Anggaran DPR RI mengungkapkan, Tax Amnesty tahun 2016 lalu hanya diikuti oleh 891.577 wajib pajak dari total 20,1 juta wajib pajak yang terdaftar dalam wajib lapor surat pemberitahuan. Ada beberapa alasan mengapa Wajib Pajak enggan untuk merepatriasi dananya semasa Tax Amnesty Jilid I.

1. Ada kekhawatiran kebijakan pemerintah Indonesia yang tidak stabil di masa depan sehingga bisa saja merugikan dana repatriasi mereka para Wajib Pajak.
2. Wajib Pajak menganggap nilai tukar rupiah masih lemah, meski pemerintah menjanjikan nilai rupiah menguat jika tax amnesty berhasil;
3. Kurangnya rasa percaya Wajib Pajak dengan program Tax Amnesty
4. Bagi pengusaha kelas kakap, memiliki kesulitan saat merepatriasi dananya dari luar negeri karena adanya pembayaran pinalti di luar jatuh tempo untuk instrumen investasi di bank dan hutang pajak atas dananya, sehingga membutuhkan waktu lama untuk memindahkan dana dari luar negeri ke dalam negeri.

Pusat Kajian Anggara DPR menilai pemerintah belum memiliki kerja sama yang kuat dengan negara lain untuk dapat menukar bebas data Wajib Pajak yang memarkir duitnya di luar negeri. Kesepakatan AEOL sebagai sistem untuk mengetahui penukaran informasi data keuangan dalam dan luar negeri saat itu belum memadai.

"Realisasi dana repatriasi Tax Amnesty Jilid I juga jauh dari yang diharapkan, realisasi repatriasi modal yang masuk ke penerimaan negara hanya sebesar Rp 147 triliun dari target Rp 1.000 triliun. Masalah lain muncul setelah pendataan repatriasi modal, ternyata yang masuk Indonesia hanya Rp138 triliun. Sedangkan sisanya yang sebesar Rp9 triliun masih tertahan di luar negeri sampai lebih dari setahun setelah Tax Amnesty 2017 berakhir," demikian isi hasil kajian anggaran DPR tersebut.

Berdasarkan hasil kinerja Tax Amnesty pertama, Badan Keahlian DPR RI menyarankan pemerintah tidak melakukan Tax Amnesty Jilid II dengan justifikasi bahwa instrumen investasi untuk pengelolaan dana repatriasi masih lemah, sosialisasi program sering tidak tepat sasaran, belum adanya kejelasan sanksi, belum terbukti optimalnya AEol saat ini, serta masih banyak cara untuk meningkatkan pajak dengan cara fokus pada objek pajak terbaru seperti pendapatan dari ekonomi digital.

Terlepas dari kajian tersebut, pemerintah dan DPR sendiri setuju untuk kembali memasukkan klausul Tax Amnesty dalam RUU HPP karena negara saat ini sedang membutuhkan dana yang besar untuk menutup defisit anggaran APBN. Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia benar-benar telah menggerus keuangan negara demi memulihkan sektor kesehatan dan ekonomi masyarakat. Ratusan triliun uang rakyat sudah habis untuk stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Meski dengan alasan yang cukup mendesak, beberapa pakar tetap menganggap Tax Amnesty Jilid II tidak perlu diberlakukan. Alasannya, selama pandemi pemerintah sudah cukup banyak mengeluarkan stimulus atau keringanan pajak bagi para Wajib Pajak. Alih-alih memberikan pengampunan, pemerintah justru didesak untuk berani mengungkap siapa-siapa saja para Wajib Pajak yang selama ini bandel atau tidak mau ikut serta dalam Tax Amnesty Jilid I.

Selain itu, sejak Tax Amnesty Jilid I pemerintah belum memperbaiki sistem administrasi perpajakan sehingga hasil yang didapatkan jika Tax Amnesty kembali diberlakukan, kemungkinan besar akan sama seperti 5 tahun yang lalu. Hal yang paling dikhawatirkan adalah, Tax Amnesty kembali hanya menyasar wajib pajak kelas teri seperti UMKM. Sementara kelas Paus yang seharusnya dikejar, kemungkinan besar kembali lolos.

Nasi sudah menjadi bubur. Layaknya RUU Omnibus Law Cipta Kerja, RUU HPP pun berjalan mulus nyaris tanpa rintangan yang berarti. Hanya tinggal menunggu waktu saja UU HPP diberlakukan.

Jika itu sudah terjadi, para pengemplang pajak kelas kakap bisa bernafas lega karena salah satu pasal dalam RUU HPP mengatur tentang penghapusan sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang ikut dalam program PPS.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah akan mengutamakan pendekatan sanksi administrasi bagi para Wajib Pajak yang tidak patuh. Pengenaan sanksi dalam upaya hukum akan diselaraskan dengan moderasi sanksi administrasi dalam UU Cipta Kerja.

"Sanksi setelah keberatan diturunkan dari 50% menjadi 30% dari jumlah pajak yang masih harus dibayar, sedangkan sanksi setelah banding di Pengadilan Pajak diturunkan dari 100% menjadi 60% dari jumlah pajak yang masih harus dibayar," kata Yasonna dalam rapat Paripurna di gedung DPR.

Yasonna menyebut bahwa RUU HPP ingin mengedepankan penegakan hukum pidana pajak dengan sistem ultimum remedium, yakni pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengganti kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi.

"Walaupun kasus pidana perpajakan sudah dalam proses penuntutan di sidang pengadilan, tidak akan dilakukan penuntutan pidana penjara," ujar Yasonna.

Yasonna juga mengatakan, ada usulan dari fraksi di DPR tentang kewenangan penyidik pajak untuk menangkap dan menahan tersangka yang diusulkan oleh Pemerintah agar tidak dimasukkan dalam RUU HPP.

RUU HPP juga mengatur mengenai kerja sama penagihan pajak antarnegara berupa pemberian bantuan penagihan aktif kepada negara mitra maupun permintaan bantuan penagihan pajak kepada negara mitra yang dilakukan secara resiprokal, serta prosedur persetujuan bersama Mutual Agreement Procedures (MAP) antara otoritas pajak Indonesia dan negara mitra.

Yasonna memastikan bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Pemerintah percaya bahwa ada niat baik dari para Wajib Pajak yang selama ini tidak patuh.

"Upaya memfasilitasi itikad baik Wajib Pajak yang ingin jujur dan terbuka masuk ke dalam sistem administrasi pajak dapat meningkatkan kepatuhan pajak sukarela di masa mendatang. Namun program ini tetap harus diikuti upaya pengawasan dan penegakan hukum yang adil dan konsisten, serta memberikan perlakuan yang adil dan pelayanan yang baik terhadap Wajib Pajak yang sudah patuh dan berisiko rendah. PPS adalah bagian dalam sistem reformasi perpajakan," tutur Yasonna.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menegaskan bahwa meski sanksi pidana ditiadakan, RUU HPP memiliki daya cegah yang lebih efektif. Bendahara negara seprtinya ingin mengedepankan pemasukan keuangan ketimbang sanksi punishment.

Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai, ketentuan yang melarang penegak hukum pidana dalam RUU HPP jelas-jelas bertentangan dengan semangat UU Tindak Pidana Korupsi dan UU perpajakan yang justru menyasar para pelaku kejahatan pajak.

Yenti mengingatkan bahwa pengemplang pajak adalah pelaku tindak kejahatan ekonomi. Seharusnya pihak-pihak yang bandel dan memiliki motivasi untuk menghindar dari pajak diberikan hukuman tegas, bukan malah diampuni.

"Untuk apa kita kembangkan ekonomi setinggi-tingginya sementara kita biarkan kejahatan ekonomi menggerogoti. Perkembangan ekonomi kan dikembangkan atas dasar hukum juga," kata Yenti saat dihubungi Law-Justice.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah memberikan kewenangan penegak hukum untuk menelusuri kejahatan ekonomi dan hal tersebut tidak bisa dibatasi. Penegak hukum seharusnya bebas menggunaka data lembaga lain untuk mengungkapkan suatu tindak pidana kejahatan pajak. Kementerian Keuangan seharusnya terlebih dahulu menyelaraskan draf RUU HPP dengan peraturan lain, terutatam KUHP dan UU Tindak Pidana Korupsi.

"Karena ada di beberapa UU baik di KUHP maupun UU kejahatan ekonomi di luar KUHP. Jadi seandainya ada masalah hukum ekonomi, disebutkan di poin pengampunan pajak, silakan masuk nanti kita ampuni. Tapi, tiba-tiba penyidik dengan segala kewenangananya dia mendapat laporan bahwa uangnya dari kejahatan, kan tidak bisa menteri itu menghalang-halangi penegak hukum," kata dia.

Selain itu, Tax Amnesty Jilid II akan menurunkan citra pemerintah dalam penegakan hukum pajak. Pemerintah akan dinilai tidak serius dan tidak memiliki peta jalan terkait perpajakan. Tax Amnesty tahun 2016 seharusnya cukup untuk dijadikan momen kepatuhan pajak dan reformasi perpajakan.

Terlebih lagi, Tax Amnesty yang dibalut dalam Undang-undang akan semakin menguatkan kesan bahwa program pengampunan pajak bisa dilakukan berulang kali sesuai dengan kebutuhan pemerintah. Kebijakan tersebut berpotensi membuat proses hukum pajak tidak berjalan dan bertentangan dengan filosofi pajak.