Anggota Polisi Pembunuh 6 Laskar FPI Segera Disidang di PN Jaksel

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung melimpahkan berkas dakwaan perkara penembakan 4 laskar FPI di KM 50 di Tol Jakarta-Cikampek atau unlawful killing ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dua tersangka kasus unlawful killing akan segera disidangkan.


"Tim Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan 2 berkas perkara (splitsing) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/10/2021).

Baca juga : Sejumlah Kejanggalan Kasus Brigadir RA Dipertanyakan Kompolnas RI

Pelimpahan ke PN Jaksel tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021 tentang Penunjukkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella dan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan.


Dengan keluarnya Surat Keputusan Ketua MA tersebut, maka Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Serta menunjuk PN Jaksel untuk memeriksa dan memutus perkara unlawful killing tersebut.

Baca juga : Terkait Narkoba, Aktor Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi

"Kedua berkas perkara dan surat dakwaan dimaksud, telah dilimpahkan dan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Leonard.

Masing-masing atas nama terdakwa:

Baca juga : Anggota Polresta Manado Bunuh Diri Diduga Karena Masalah Pribadi


1.Ipda M. Yusmin Ohorella, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-906/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021;
2.Briptu Fikri Ramadhan, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-907/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021

Adapun pasal yang didakwakan terhadap kedua terdakwa, yaitu Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penetapan hari sidang," ucapnya.

Dalam kasus ini, dua tersangka merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya. Ada satu oknum polisi lainnya yang dijadikan tersangka bernama Elwira Priyadi Zendrato. Namun, penyidikan terhadap Elwira sudah dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia pada Januari 2021.