Seknas FITRA

Tax Amnesty tidak Efektif, Lebih Baik Bongkar Pengemplang Pajak

law-justice.co - Pemerintah dan DPR telah sepakat mendorong RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ke sidang paripurna untuk dijadikan Undang-undang. Salah-satu kebijakan yang disepakati adalah Program Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak.

Konsep dari program tersebut hampir sama dengan Tax Amnesty tahun 2016 dimana orang yang selama ini tidak membayar pajak diberikan kesempatan untuk melaporkan dan dikenakan tarif khusus, bahkan di kebijakan yang baru tarifnya bisa lebih besar yaitu mencapai 12,5% hingga 30%.

Baca juga : Usai Ramai Keluhan Netizen, Ini 3 Instruksi Sri Mulyani ke Bea Cukai

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) menilai, penerapan Tax Amnesty terbukti tidak efektif menarget pajak dari para pengusaha Indonesia di luar negeri.

Sekretaris Jenderal Skenas FITRA Misbah Hasan mengatakan, Tax Amnesty tahun 2016 terbukti tidak efekti karena tindak lanjut dari pelapor (Wajib Pajak luar negeri) masih lemah. Tujuan Tax Amnesty adalah menarik kembali dana Rp 11.300 triliun milik WNI yang diparkir di luar negeri.

Baca juga : Imbas Gempur Gaza, Utang Israel Melesat Jadi Rp697 Triliun

"Ketika kebijakan tersebut diimplementasikan, justru repatriasi dana WNI di luar negeri tidak maksimal sama sekali. Contohnya dana WNI di Singapura tidak berhasil ditarik karena Singapura tidak punya perjanjian ekstradisi," ujar Misbah dalam keterangannya kepada Law-Justice.

Selain itu, posisi tawar pemerintah dianggap masih lemah untuk menarik dana yang terparkir di luar negeri. Hal ini diakibatkan dari lemahnya aspek perjanjian bilateral dan politik bilateral.

Baca juga : Resmi, Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR & Gaji Ke-13 untuk PNS

"Alih-alih menarik kembali dana WNI di luar negeri, Tax Amnesty malah menyasar ke Wajib Pajak dalam negeri dari mulai UMKM sampai pensiunan. Sehingga bisa dikatakan jika program ini diberlakukan lagi maka akan berpotensi tidak efektif dan cenderung memberikan karpet merah bagi pengemplang pajak," imbuh Misbah.  

Seknas FITRA dengan tegas menolak tegas pengampunan pajak berkedok program Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak.  

Jika pemerintah melakukan kebijakan tersebut, lanjut Misbah, pemerintah akan menurunkan citra di mata wajib pajak yang lainnya, apa lagi jarak antara TA 2016 dengan program ini relatif dekat.