Marak Serangan Terhadap Tokoh Agama, Mahfud: Bukan Kriminalisasi Ulama

Jakarta, law-justice.co - Menko Polhukam Mahfud MD menilai ada pandangan yang salah dari masyarakat soal definisi kriminalisasi ulama. Menurut dia, salah jika mengartikan kriminalisasi ulama dengan serangan terhadap tokoh agama.

"Saya mau menambahkan tentang kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Ada yang mengatakan ini merupakan gejala meningkatnya kriminalisasi terhadap ulama ataupun ustaz. Saya tegaskan tadi, satu, siapa pun pelaku untuk ditangkap dan diproses. Yang kedua, istilah kriminalisasi ini salah," ujar Mahfud dalam pernyataannya, Minggu (26/9/2021).

Baca juga : Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Arsjad Rasjid: Kita Punya Misi Sama


Menurut Mahfud, pengertian kriminalisasi ulama adalah ketika ada seorang ulama yang tidak melakukan apa pun tapi dituduh sesuatu.
"Karena kalau kriminalisasi terhadap ulama atau ustaz itu berarti ulama atau ustaz tidak melakukan apa-apa lalu dituduh melakukan tindakan kriminil. Itu namanya kriminalisasi," jelas Mahfud.

Sedangkan serangan terhadap tokoh agama belakangan ini adalah pelaku kerap menjadikan tempat ibadah dan tokoh agama sebagai sasarannya. Ini merupakan murni tindakan kriminal yang nyata.

Baca juga : Mahfud MD Ungkap Alasan Jadi Cawapres Ganjar-Isu Mahar Fantastis PDIP

Sehingga, ia berkesimpulan, banyaknya penyerangan yang belakangan menimpa tokoh agama atau rumah ibadah adalah murni tindakan kriminal bukan bentuk kriminalisasi terhadap agama atau ulama. "Yang terjadi belakangan ini justru orang yang disebut ustaz atau tokoh atau tempat ibadah itu menjadi korban dari sebuah kegiatan kriminal yang nyata. Sehingga tidak bisa dianggap kriminalisasi terhadap tokoh agama," ungkap Mahfud.


Karenanya, Mahfud meminta masyarakat atau seluruh aparat keamanan untuk berhati-hati akan berbagai bentuk provokasi yang ada. Terlebih yang menyertakan unsur kriminalisasi ulama atau agama. "Oleh karena itu kita semua harus hati-hati, aparat harus hati-hati masyarakat juga hati-hati jangan terprovokasi. Kita ini harus menjaga keutuhan dan kedamaian di negara ini," kata Mahfud.

Baca juga : Eksaminasi Hukum Atas Vonis MK Pada Kasus Sengketa Hasil Pilpres 2024