Ini Poin yang Digugat Demokrat Kubu Moeldoko soal AD/ART Era AHY

Jakarta, law-justice.co - Partai Demokrat kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko melalui kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait uji formil dan materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat era Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Adapun AD/ART PD yang disoroti ialah soal kewenangan Majelis Tinggi yang begitu besar dalam Partai Demokrat. Poin ini akan diuji apakah sesuai tidak dengan asas kedaulatan anggota sebagaimana diatur dalam UU Partai Politik.

Baca juga : Penyair Joko Pinurbo Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Majelis Tinggi Partai di Demokrat memang memiliki kewenangan tinggi. Misalnya, perihal penyelenggaraan KLB yang termaktub dalam Anggaran Dasar (AD) PD Bab X tentang Permusyawaratan Partai dan Rapat-rapat. Yaitu tepatnya pada Pasal 81 ayat 4. Berikut bunyinya:

Pasal 81

Baca juga : Nasib Hak Angket Ketika PKB dan Nasdem ke Koalisi Prabowo - Gibran

(4) Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan:
a. Majelis Tinggi Partai, atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.

Selain itu, mengenai KLB diatur dalam Pasal 83 Anggaran Rumah Tangga (ART) PD Bab VII tentang Permusyawaratan dan Rapat-rapat. Berikut bunyinya:

Baca juga : Membongkar Peran Anak Perusahaan dalam Dugaan Fraud di Indofarma

Pasal 83

(1) Dewan Pimpinan Pusat sebagai penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa.
(2) Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan:
a. Majelis Tinggi Partai, atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang dan disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.
(3) Dalam permintaan tersebut, harus menyebutkan agenda dan alasan-alasan yang jelas diadakannya Kongres Luar Biasa.

Dalam hal ini, Ketua Majelis Tinggi Partai yang merupakan Susilo Bambang Yudhoyono memiliki kewenangan yang begitu tinggi.