Disebut Mantan Menteri Bodoh, Roy Suryo Polisikan Ferdinand Hutahaean

Jakarta, law-justice.co - Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean dilaporkan di Polda Metro Jaya hari ini terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.

Roy mengatakan, dirinya melaporkan Ferdinand lantaran menyebutnya mantan menteri bodoh di Twitter. Roy juga menyebut Ferdinand sebagai pendengung atau buzzer.

Baca juga : Berkas Lidik Korupsi SYL Bocor, KPK Bakal Lacak Pelakunya

"Hari ini saya bersama tim sudah membuat laporan atas seseorang buzzer juga inisial FH," ujar Roy di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

Selain itu, kata Roy, Ferdinand juga menuduhnya mengambil barang-barang milik negara ke rumah pribadinya.Tuduhan itu terkait peristiwa 2018 lalu saat Roy pernah diminta untuk mengembalikan sejumlah aset Benda Milik Negara (BMN) oleh Kemenpora.

Baca juga : Kasus Firli Mandek, Kejaksaan Sebut Polda Belum Lengkapi Berkas

Namun, menurut Roy, kasus tersebut sudah selesai pada Mei 2019 lalu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saudara FH ini sudah sangat keji dan kejam menuliskan itu secara vulgar. Maka hari ini laporannya diterima di PMJ jadi ini laporan saya terbaru atas dugaan pencemaran nama baik penghinaan dan penyiaran kabar bohong," tutur Sambodo.

Baca juga : Politisi Demokrat Ajak Seluruh Pihak Bersatu Membangun Bangsa

Laporan ini diterima polisi dengan nomor LP / B / 4639 / IX / 2021 / SPKT / POLDA METRO JAYA tanggal 20 September 2021.

Ferdinand dilaporkan atas Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik dan atau Fitnah Pasal 27 ayat 3 Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.