Alasan Dewas KPK Tak Seret Lili ke Pidana: Tak Ada Ketentuannya

Jakarta, law-justice.co - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Penyidik nonaktif Novel Baswedan melaporkan sendiri Wakil Komisioner Lili Pintauli Siregar ke penegak hukum.

Dewas beranggapan tidak ada aturan yang mengatur bahwa mereka harus melapor secara pidana terkait masalah yang menyeret Lili.

Baca juga : Ketika Buruh Telah Dibohongi (Bagian I)

"Itu enggak ada ketentuannya harus melapor," ujar anggota Dewas KPK Harjono saat dihubungi, Senin (20/9/2021).

Sejumlah pegawai KPK nonaktif sebelumnya mendesak agar Dewas melaporkan Lili ke aparat penegak hukum lain secara pidana.

Baca juga : Terkait Kasus Pembunuhan, Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup

Permintaan itu merujuk pada putusan Dewas yang menyatakan Lili terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak berperkara.

Dewas secara resmi sudah bersurat kepada para pegawai nonaktif ihwal penolakan mereka. Dalam suratnya, Dewas menyatakan sejumlah alasan menolak permintaan para pegawai.

Baca juga : Resmi Presiden Jokowi Teken UU Desa: Jabatan Kades Maksimal 16 Tahun

Harjono menambahkan, Dewas juga tidak berwenang sampai memeriksa dugaan tindak pidana Lili. Menurutnya, Dewas sekadar memeriksa pelanggaran kode etik.

"Dewas tidak sampai memeriksa perbuatan pidana, terbatas pada pelanggaran kode etik dan itu wewenang Dewas. Soal sanksi itu dibahas oleh anggota Majelis bersama," ujarnya.

Lili sebelumnya terbukti melanggar kode etik KPK. Ia terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial, guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Hal itu terkait dengan pembayaran uang jasa pengabdian Ruri sejumlah Rp53.334.640,00.

Selain itu, Lili dinilai terbukti telah berhubungan langsung dengan M. Syahrial yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Dalam perkara ini, Dewas sudah menjatuhi sanksi berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Namun, sejumlah pihak menilai putusan itu tidak sebanding dengan dugaan tindak pidana Lili.