Viral PJR Aniaya Pengemudi Truk, Begini Penjelaskan Korlantas Polri

Jakarta, law-justice.co - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono mengakui ada kesalahpahaman dalam viralnya video anggota PJR yang menganiaya pengemudi truk.

Irjen Pol Istiono juga membenarkan adanya insiden penganiayaan yang dilakukan anggota Patroli Jalan Raya (PJR) terhadap seorang pengendara di Tol Jakarta-Cikampek KM 35.

Baca juga : Ini Isi Pertemuan Jokowi dengan PM Singapura Lee Hsien Loong

Menurut jenderal bintang dua tersebut, peristiwa itu terjadi pada pada Jumat 17 September 2021 malam dan sempat viral di media sosial. Hal ini disebabkan adanya kesalahpahaman anggota dan pengendara.

"Saya cek ke Kasubdenwal PJR ada mis komunikasi antara pelanggar sama petugas. Sebenarnya STNK (pengendara) ketinggalan di mobil, keburu-buru diviralkan seolah-seolah polisinya yang salah

Baca juga : Heru Budi Sebut Penonaktifan NIK Lindungi Warga dari Kriminalitas

Istiono mengatakan, saat ini kedua anggotanya yang terekam dalam video tersebut masih dimintai keterangan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Selain itu, lanjut dia, pengemudi yang mengaku dianiaya juga mendatangi Pos PJR Induk Cikampek untuk dimintai keterangan secara jelas terkait insiden penganiayaan tersebut.

Baca juga : Soal Warung Madura dan Pembangunan Entrepreneurship di Indonesia

"Ya mau klrifikasi, seperti apa sebenarnya," ujarnya seperti dikutip dari PMJ News.

Sebelumnya, sebuah video viral beradar di medsos Tiktok yang menayangkan dugaan penganiyaan yang dilakukan polisi PJR di Tol Jakarta-Cikampek kilometer 35.

Dalam video yang beredar, anggota polri terlihat memiting leher pengendara. Seorang pengendara juga tampak mengalami luka di bagian bibir yang dinarasikan akibat dianiaya oleh petugas PJR tersebut.