Kasus Suap Eks Kalapas Sukamiskin,

KPK Eksekusi Putusan Vonis 5 Tahun Penjara Wawan

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi hasil putusan penyuap Kepala Lapas Sukamiskin, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Wawan akan menjalani hukuman penjara selama 5 tahun di kasus ini.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan putusan itu berdasarkan Putusan MA RI Nomor : 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 45/PID.SUS-TPK/2020/PT. DKI tanggal 16 Desember 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 99/Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt. Pst tanggal 16 Juli 2020.

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron

"Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu 15/9/2021 telah melaksanakan atas nama terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun," kata Ali kepada wartawan, Kamis (16/9/2022).

"Dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tambahnya.

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

Ali mengatakan Wawan juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 58 miliar. Jika tak sanggup membayar, harta benda Wawan akan dilakukan penyitaan.

"Dan apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Ali.

Baca juga : Rutan Pom AL dan Guntur Akhirnya Dinonaktifkan KPK Buntut Kasus Pungli

Wawan diketahui telah sedang menjalani hukuman 5 tahun penjara karena korupsi pengadaan alkes Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel, yaitu pengadaan Alat Kedokteran Rumah sakit Rujukan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 dan Pengadaan alat Kesehatan Kedokteran Umum Puskesmas pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. Dia juga menjalani hukuman 5 tahun penjara karena menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kala itu, Akil Mochtar.

Selain itu, KPK juga mengeksekusi mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) Undang Sumantri ke Lapas Sukamiskin. Undang akan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Juga dilakukan eksekusi atas nama Terpidana Undang Sumantri dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan," katanya.

Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Agustus 2021. Undang juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujarnya.

Undang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laboratorium madrasah tsanawiyah (MTs) dan didakwa merugikan negara Rp 23 miliar dalam proyek pengadaan laboratorium komputer di MTs. Undang didakwa bersama Affandi Mochtar selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM), Abdul Kadir Alaydrus, Ahmad Maulana, dan Noufal selaku Deputy General Manager Business Service Regional I PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk.