Komnas HAM Turun Tangan Dalami Laporan Penggusuran Paksa Sentul City

Jakarta, law-justice.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima laporan terkait penggusuran paksa yang dialami warga Desa Bojong Koneng, Bogor, oleh PT Sentul City Tbk.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan laporan itu dikirim oleh tim kuasa hukum warga Desa Bojong Koneng pada Minggu (12/9).

Baca juga : Temuan Tulang Manusia di Rumoh Geudong, Komnas HAM Minta Penyelidikan

"Tanggal 12 September kemarin tim kuasa hukum warga Bojong Koneng mengadu ke Komnas Ham," kata Beka seperti melansir cnnindonesia.com.

Beka mengatakan pihaknya saat ini sedang memeriksa kelengkapan administrasi dan melakukan analisis substansi terkait kasus penggusuran tersebut.

Baca juga : Komnas HAM Sebut 289 Orang Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia

Beka menjelaskan jika mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Komnas HAM, maka paling lama pemeriksaan tersebut memakan waktu 14 hari setelah laporan diterima.

"Setelah itu akan ditindaklanjuti segera," ucapnya.

Baca juga : Komnas HAM: Korban Kekerasan Anggota TNI di Ilaga Meninggal Dunia

Beka berkata, apabila kedua tahapan itu sudah rampung, Komnas HAM akan memanggil pihak teradu, dalam hal ini PT Sentul City Tbk.

Sebelumnya, Kuasa Hukum warga Desa Bojong Koneng Pieter Victor mengatakan pelaporan ke Komnas HAM dilakukan lantaran Sentul City telah melakukan penggusuran dan okupansi lahan secara paksa.

"Oleh karena PT Sentul City Tbk melakukan hal-hal yang menurut kami main hakim sendiri atau ekstra yudisial, maka kami sudah membuat pengaduan ke Komnas HAM," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/9).

Dalam pelaporan itu, Pieter mengatakan pihaknya juga meminta perlindungan hukum terhadap tindakan penggusuran paksa yang dilakukan oleh Sentul City.

Diketahui, Sentul City telah melayangkan somasi kepada warga Bojong Koneng, termasuk pengamat politik Rocky Gerung. Somasi itu berisi perintah untuk mengosongkan lahan dalam waktu 7x24 jam.