Polisi Sebut Calon Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Lebih dari Satu

Jakarta, law-justice.co - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyinggung terkait adanya potential suspect kasus kebakaran maut Lapas I Tangerang, Banten.

"Penyidik menilai sudah ada potential suspect. Sekali lagi, untuk pasal 359 KUHP potential suspect sudah ada, sekarang penyidik masih bekerja untuk menuntaskan kasus ini," ujar Rusdi saat konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/9/2021).

Baca juga : KPK Dalami Kemungkinan Keluarga SYL Jadi Tersangka TPPU

Jenderal Bintang Satu ini mengatakan, potential suspect tersebut berjumlah lebih dari satu orang. Sejauh ini polisi masih mendalami kasus kebakaran lapas.

Hanya saja, dirinya masih enggan membeberkan secara pasti berapa banyak pihak yang berpotensi akan ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden ini.

Baca juga : Tiga Direktur Perusahaan Ditahan Terkait Kasus Korupsi Perpajakan

"Ada beberapa. Kemungkinan lebih dari satu. Kita tunggu saja dari penyidik, dalam beberapa hari ke depan pasti ada perkembangan," katanya.

Rusdi mengatakan pihak kepolisian menggunakan pasal penyangkaan 187 KUHP dan 188 KUHP juncto pasal 359 KUHP. Polisi menyebutkan adanya beberapa dugaan pidana dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang, yakni dugaan kesengajaan dan kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Baca juga : Pendirinya Jadi Tersangka Korupsi Timah, Sriwijaya Air Buka Suara

Saat ini, Polda Metro menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh pejabat di lingkungan Lapas Kelas I Tangerang. Ketujuh pejabat tersebut meliputi Kepala Lapas, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kepala Sub-Bagian Umum, Kepala Bidang Keamanan, Kepala Sie Perawatan, dan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).

Namun, kata dia, masih dua orang yang hadir menjalani pemeriksaan. Sedangkan polisi akan melakukan pemanggilan berikutnya terhadap pejabat lain yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan.