Kasus Kuota Rokok, KPK Temukan Intervensi dari Eks Bupati Bintan

Jakarta, law-justice.co - Ada intervensi khusus dari Apri Sujadi (AS) saat menjabat Bupati Bintan periode 2016-2021 terkait pengusulan kuota rokok dan minuman beralkohol di kawasan BP Bintan.


Itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa saksi-saksi yang dilakukan Senin (6/9) dan Selasa (7/9/2021) di Kantor Polres Tanjung Pinang, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya intervensi khusus dari AS atas pengusulan kuota rokok dan minuman beralkohol di kawasan BP Bintan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu siang (8/9/2021).


Saksi-saksi yang diperiksa pada Senin (6/9/2021) adalah Budianto selaku swasta; Aman selaku Direktur PT Berlian Inti Sukses, PT Batam Shellindo Pratama, dan PT Karya Putri Makmur; Setia Kurniawan selaku Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Bintan.

Baca juga : Rutan Pom AL dan Guntur Akhirnya Dinonaktifkan KPK Buntut Kasus Pungli

Selanjutnya, Bobby Susanto selaku Direktur CV Three Star Bintan cabang Tanjungpinang; Agus selaku Direktur CV Three Star Bintan periode 2009-sekarang; Edi Pribadi selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bintan; dan Mulyadi Tan selaku swasta.

Kemudian saksi yang diperiksa pada Selasa (7/9/2021) adalah Yulis Helen Romaidauli selaku Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan; Ganda Tua Sihombing dari PT Tirta Anugerah Sukses; Mulyadi Tan dari PT Nano Logistic; Muhammad Yatir selaku anggota DPRD Kabupaten Bintan periode 2019-2024; dan Damlasri selaku Wakil Bupati Bintan periode 2016-2021.

Baca juga : Dewas KPK Klaim Ada Bukti Dugaan Penyalahgunaan Pengaruh Nurul Ghufron

Dalam perkara ini, penyidik telah menahan AS, bersama Mohd Saleh H Umar (MSU) selaku Plt Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Bintan Wilayah Kabupaten Bintan pada Kamis lalu (12/8/2021).

Penetapan kuota rokok di BP Bintan pada 2016-2018 dan penetapan kuota MMEA di BP Bintan dari 2016-2018 diduga ditentukan sendiri oleh Saleh tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.

Dari 2016-2018 itu, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT Tirta Anugrah Sukses (TAS) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud.

Perbuatan para tersangka diduga antara lain bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 47/PMK.04/2012 yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.04/2017; dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai KPBPB dan Pembebasan Cukai yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.04/2017.

Atas perbuatan Apri dari 2017-2018, ia diduga menerima uang sekitar Rp 6,3 miliar. Sementara tersangka Saleh dari 2017-2018 juga diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta.


Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 250 miliar.