Harun Masiku Dikabarkan Masih di Indonesia, KPK Bilang Begini

law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Ronald Sinyal mengatakan buron kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dari PDIP, Harun Masiku berada di Indonesia pada Agustus 2021.

Merespon hal itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya terus berupaya mencari buron Harun Masiku, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Baca juga : Dibanding Ngemis Gabung Pemerintah, PKS Lebih Baik Oposisi Bareng PDIP

"KPK masih terus bekerja serius mencari keberadaannya baik di dalam maupun di luar negeri," ujar Ali lewat keterangan tertulis, Senin (6/9/2021).

Ali meminta agar pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Harun melaporkan ke penegak hukum. Nantinya, penegak hukum dimaksud dapat menindaklanjuti informasi tersebut.

Baca juga : Apakah Prabowo-Megawati akan Singkirkan Jokowi?

"Bukan justru melayangkan isu yang berpotensi menjadi polemik dan kontraproduktif dalam upaya penangkapan DPO dimaksud," kata Ali.

Sebelumnya, Ronald mengaku mendapat informasi mengenai keberadaan Harun Masiku di wilayah Indonesia pada bulan Agustus 2021.

Baca juga : Ketika PDIP Anggap Jokowi, Gibran dan Bobby Bagian Dari Masa Lalu

Namun, ia terpaksa tidak bisa melanjutkan pencarian karena berstatus nonaktif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang tindak lanjut bagi pegawai tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Ia bersama 56 pegawai lainnya terancam dipecat pada 1 November mendatang.

"Info yang saya punya Agustus kemarin masih di Indonesia," ujar Ronald saat dihubungi, Minggu (5/9/2021).

KPK juga sudah menjalin kerja sama dengan Sekretariat National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia sejak bulan Juli lalu untuk mencari keberadaan Harun. Interpol sudah memasukkan nama Harun ke dalam Red Notice.