Hikmahanto: Aturan Baru China di Laut China Selatan Bantuk Provokasi!

Jakarta, law-justice.co - Manuver baru yang dilakukan oleh China dengan memberlakukan aturan wajib lapor pada kapal-kapal asing tertentu ketika masuk perairan teritorialnya, termasuk Laut China Selatan yang ia klaim, merupakan bentuk provokasi.

Sejak 1 September, China memberlakukan aturan baru yang merupakan bagian dari revisi UU Keselamatan Lalu Lintas Maritim yang telah disahkan oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional pada April.

Baca juga : Bobby Nasution Resmi Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Aturan itu menyebut, kapal-kapal asing tertentu diwajibkan memberi laporan informasi kapal hingga barang yang diangkut kepada Administrasi Keselamatan Maritim China.

Kapal yang terkena dampak termasuk kapal yang membawa bahan radioaktif, minyak curah, bahan kimia, gas alam cair, dan zat beracun serta berbahaya lainnya. Selain itu juga kapal selam, kapal bertenaga nuklir, dan kapal yang dianggap menjadi ancaman keselamatan lalu lintas maritim China.

Baca juga : Anies Baswedan Nyatakan Bakal Rehat Politik Sejenak

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menilai, aturan baru tersebut tidak lain adalah bentuk provokasi.

"Ya ini merupakan bentuk provokasi. Sudah pasti AS (Amerika Serikat) dan sekutu-sekutunya tidak mau lakukan itu karena mereka selalu memperjuangkan prinsip `freedom of navigation`," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL pada Rabu malam (1/9).

Baca juga : Sejumlah Kejanggalan Kasus Brigadir RA Dipertanyakan Kompolnas RI

China mengklaim sekitar 90 persen dari wilayah Laut China Selatan dengan strategi "sembilan garis putus-putus" yang berlandaskan pada kepemilikan historis. Namun wilayah itu juga diklaim oleh banyak negara lain, termasuk Malaysia, Filipina, Vietnam, dan Taiwan.

Berdasarkan putusan pengadilan arbitrasi 2016, klaim China atas wilayah Laut China Selatan telah digugurkan. Meski China menolak putusan tersebut.