Simak! Ini Daftar Pinjaman Online Resmi OJK per Agustus 2021

Jakarta, law-justice.co - Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan daftar pinjaman online (pinjol) atau fintech lending terbaru per 25 Agustus 2021.

Daftar tersebut menyusut dari catatan bulan sebelumnya atau dari 121 pinjol menjadi 116 pinjol. Penyusutan karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Baca juga : 7 Bandara Ditutup Akibat Erupsi Gunung Ruang Sulawesi Utara

OJK membatalkan tanda bukti terdaftar fintech lending PT Satrio Jaya Persada, PT Teknologi Indonesia Sentosa, PT PAM Finansial Teknologi, PT Coco Digital Technology, dan PT Evian Teknologi Indonesia.

Di sisi lain, OJK menambah sembilan penyelenggara pinjol berizin sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 77 penyelenggara.

Baca juga : Zulhas Tak Masalah PKS Gabung Koalisi Prabowo, Jangan Baper

Sementara penambahan 9 penyelenggara fintech lending berizin dimaksud yaitu:
1. PT Tani Fund Madani Indonesia;
2. PT Ringan Teknologi Indonesia;
3. PT Grha Dana Bersama;
4. PT Gradana Teknoruci Indonesia;
5. PT Inclusive Finance Group;
6. PT IKI Karunia Indonesia;
7. PT Bursa Akselerasi Indonesia;
8. PT iGrow Resources Indonesia; dan
9. PT Adiwisista Finansial Teknologi

Informasi lebih lengkap mengenai daftar pinjol resmi terbaru bisa dilihat di situs resmi OJK www.ojk.go.id atau tautan berikut ini.

Baca juga : Muhadjir : Anak Orang Kaya Penerima KIP-K Bisa Ditindak

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa pinjol yang sudah terdaftar atau berizin resmi dari OJK.

"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081-157157-157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," ujar OJK.