Badan Standar Nasional Pendidikan Dibubarkan Nadiem, Apa Penggantinya?

Jakarta, law-justice.co - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai lembaga independen yang bekerja di bawah naungan Kemendikbudristek.


Keputusan itu tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 yang diteken Nadiem pada 24 Agustus lalu, dan telah dibenarkan oleh Ketua BSNP, Abdul Mu`ti.

Baca juga : Seragam Sekolah SD SMP dan SMA Ala Nadiem Makarim Di Rombak ,Duit Lagi

"Benar [BSNP dibubarkan]," ujar Mukti, Selasa (31/8/2021).

Pembubaran BSNP secara rinci diatur lewat pasal 334 yang menyatakan ketentuan sebelumnya soal BSNP yang diatur dalam Nomor 96 Tahun 2019 tentang BSNP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga : Menteri Nadiem Makarim: Pramuka Tidak Dihapus!

Posisi BSNP kini diganti dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendikbudristek. Posisi itu berbeda dengan BSNP yang berstatus independen.

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan secara rinci diatur dalam 234 Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021. Pasal itu menyebutkan, Badan Standar Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan bekerja menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.

Baca juga : DPR Akan Rapat dengan Mendikbud Bahas TPPO Berkedok Magang

"Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri; Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dipimpin oleh Kepala Badan," demikian tertulis pada pasal 233.