Aset Miliknya Dilelang, Eks Bupati Lampung Utara Gugat KPK

Jakarta, law-justice.co - Rencana pelelangan terhadap sejumlah aset milik Mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara ramai diperbincangkan. Agung pun tak terima dan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agung akhirnya menggugat lembaga antirasuah itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca juga : Elemen Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Jemput Paksa Gus Muhdlor

"Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menunda penyitaan sita eksekusi dan pelelangan atas harta benda milik Keluarga Penggugat berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor B-32/Eks.01.08/26/02/2021 Perihal Penagihan Uang Pengganti Tanggal 01 Februari 2021 jo. Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: Sprin.Sita-01/Eks.00.01/01-26/02/2021 tanggal 16 Februari 2021 jo. Berita Acara Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: BA-01/26.Ek.3/06/2021 tanggal 07 Juni 2021 sampai adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap," bunyi petitum Agung yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis (26/8/2021).

Sebelumnya, KPK bakal melelang sejumlah aset milik terpidana Agung Ilmu Mangkunegara, mantan bupati Lampung Utara pada Rabu (8/9/2021).

Baca juga : Hari Ini Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir dari Panggilan KPK

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lelang dilakukan dalam rangka pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2 Juli 2020.

"Aset berupa tanah dan bangunan. Lelang sendiri dilaksanakan pada 8 September 2021 mendatang, pukul 09.00 WIB. Kemudian untuk cara penawaran yakni close bidding dengan mengakses www.lelang.go.id," kata Ali melalui keterangan tertulis, Kamis, (26/8/2021).

Baca juga : Klaim Ada Andil Marwata, Ini Penjelasan Nurul Ghufron soal Mutasi ASN

Adapun beberapa aset berupa tanah dan bangunan itu di antaranya:

1. Tanah seluas 734 meter persegi, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, dengan harga limit Rp 1.241.739.000,00 dan uang jaminan Rp 250.000.000,00;

2. Tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, dengan harga limit Rp 1.012.565.000,00 dan uang jaminan Rp 220.000.000,00

3. Tanah dan bangunan yang terdiri dari dua sertifikat hak milik yaitu tanah seluas 8.396 meter persegi dan tanah seluas 4.224 meter, yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, dengan harga limit Rp 40.730.954.000,00 dan uang jaminan Rp 10.000.000.000,00

4. Tanah dan bangunan seluas 1.340 meter persegi, yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara atau Gedung Mandala Alam dengan harga limit Rp 9.339.266.000,00 dan uang jaminan Rp 2.000.000.000,00.

5. Tanah dan bangunan seluas 835 meter persegi, yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara atau bupati Lampung Utara, dengan harga limit Rp 3.292.522.000,00 dan uang jaminan Rp 650.000.000,00.

Ali menjelaskan calon peserta lelang dapat bertanya langsung seputar lelang eksekusi kepada anggota panitia lelang barang rampasan KPK, bertempat di Kantor KPKNL Bandar Lampung, pada 7 September 2021 pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

"Persyaratan selengkapnya dapat diakses pada link berikut : https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/2237-pengumuman-lelang-barang-rampasan-negara-230821," ucap Plt juru bicara KPK ihwal lelang.