Termasuk Indonesia, Arab Arab Saudi Cabut Larangan Masuk 20 Negara

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Arab Saudi akhirnya mencabut larangan masuk bagi warga Indonesia. Saudi sebelumnya memberlakukan larangan masuk bagi warga Indonesia sejak Februari lalu untuk mengekang penyebaran Covid-19.

Bukan hanya kepada Indonesia, total Saudi mencabut larangan masuk bagi 20 negara.

Baca juga : Saat ini Jemaah Umrah Bisa Tawaf Pakai Mobil Golf di Masjidil Haram

Ke-20 negara tersebut adalah Uni Emirat Arab (UEA), Lebanon, Mesir, India, Argentina, Jerman, Amerika Serikat (AS), Indonesia, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Prancis dan Jepang.

Warga dari ke-20 negara itu bisa masuk ke Saudi tanpa harus melakukan karantina, baik di Saudi ataupun di negara ketiga.

Baca juga : Tanpa Palestina Merdeka, Saudi Lantang Tolak Rujuk dengan Israel

Namun, seperti dilansir Al Arabiya pada Rabu (25/8/2021), mereka yang diizinkan masuk hanyalah yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 secara penuh, atau dua dosis.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri Saudi memberlakukan larangan pada 2 Februari untuk mencegah penularan kasus baru Covid-19.

Baca juga : Pemerintah Arab Bakal Bangun Gedung Raksasa Mirip `Ka`bah Baru`

Pemegang status kependudukan, diplomat, praktisi kesehatan dan keluarga mereka dibebaskan dari larangan tersebut.

Pada bulan Juli, Kementerian Dalam Negeri Saudi mengumumkan bahwa warga Saudi yang melanggar aturan perjalanan Covid-19 akan dilarang bepergian selama tiga tahun. Selain itu, mereka juga akan dikenai denda besar.