Polisi ungkap Alasan Anak Akidi Tio Belum Dijadikan Tersangka

Jakarta, law-justice.co - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel sampai saat ini belum menetapkan Heryanty, anak Akidi Tio sebagai tersangka dalam kasus donasi Rp 2 triliun palsu.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, mengatakan penyidik saat ini masih membentuk konstruksi pasal yang akan ditentukan terkait kasus tersebut. "Sehingga penyidik akan memeriksa kembali 3-4 saksi lagi untuk menentukan status berkas perkara yang berkaitan dengan donasi Rp 2 triliun itu," katanya, Senin (23/8/2021).

Baca juga : Kasus Firli Mandek, Kejaksaan Sebut Polda Belum Lengkapi Berkas


Hal itu merupakan hasil dari gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya. Dimana diputuskan masih dibutuhkan keterangan beberapa saksi lagi beserta alat bukti.
"Heryanty sendiri sudah diperiksa kembali dalam kapasitasnya sebagai saksi dan sudah ada berita acaranya," kataya.


Pemeriksaan terhadap Heryanty dilakukan di rumahnya yang berada di Jalan Tugu Mulyo, Palembang. Hal itu mengingat kondisi kesehatan yang bersangkutan kurang baik.
"Yang pentingkan kita sudah mendapatkan kembali keterangan dari yang bersangkutan," katanya.

Baca juga : Polisi Ringkus 1.158 Tersangka Kasus Judi Online

 

Baca juga : Kejagung Beberkan Peran Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah