Demokrat ungkap Surat Sumbangan Gubernur Sumbar: Pungli Terstruktur

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto, ikut mengomentari viralnya surat permintaan sumbangan kepada pengusaha hingga kampus yang diteken Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.


Surat yang menggunakan kop dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bertujuan meminta sumbangan dengan modus membuat buku profil Sumatera Barat. "Transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat penting untuk mencegah potensi penyimpangan kewenangan, korupsi dan munculnya pungutan liar," kata Didik, Minggu (22/8/2021).

Baca juga : Anies : Yang Tidak Dapat Amanah Konstitusi Berada di Luar Kabinet


Dilanjutkan Didik, dalam perspektif hukum kejadian tersebut bisa berpotensi terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan korupsi. "Semua tindakan tersebut harusnya menjadi musuh dan tidak dilakukan oleh para kepala daerah," papar politikus Demokrat ini.


Didik yang merupakan Doktor Hukum ini berpendapat, kejadian tersebut dalam kondisi tertentu bisa dianggap sebagai Pungutan Ilegal atau Pungutan liar. "Pungli ini termasuk dalam kategori kejahatan jabatan. Termasuk dalam konsep kejahatan jabatan, termasuk di dalamnya adalah tindakan pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," urai Didik.

Baca juga : Bank BNI Buka Lowongan Kerja 2024 Terbaru, Begini Syaratnya


Lebih lanjut, pun demikian dalam perspektif birokrasi, Didik mengungkap, pungli bisa terjadi dalam beberapa istilah yang dikenal di antaranya susu Ibu (sumbangan sukarela iuran bulanan), susu tekan (sumbangan sukarela tanpa tekanan). "Bentuk-bentuk pungli ini menunjukkan adanya praktik pungli secara terstruktur dan melembaga. Istilah pelesetan (akronim) susu ibu, susu tekan tersebut biasanya dieuphemiskan oleh petugas pungutnya ketika melakukan penagihan atau pengumpulan uang," terang Didik.


Ditekankan Didik, atas dalih apa pun mengingat karena kejadian tersebut sangat potensial terjadinya abuse of power, korupsi dan juga pungli, aparat penegak hukum harus mengusut tuntas. "Berpotensi melanggar hukum maka Menteri Dalam Negeri dan Aparat Penegak Hukum harus segera turun tangan untuk membuat terang kejadian tersebut baik dalam perspektif birokrasi dan hukum," pungkas legislator dapil Jatim ini.

Baca juga : Meneropong Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Geopolitik Global


Surat Permintaan Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Mahyeldi

 

Polisi memastikan surat permintaan sumbangan yang yang bertanda tangan Gubernur Sumbar, Mahyeldi dipastikan resmi dari Bappeda.

Sebelumnya, diamankan sebanyak 5 orang yang meminta sumbangan untuk pembuatan profil Sumatera Barat dalam bentuk majalah.


Mereka merupakan swasta yang bukan merupakan PNS atau berasal dari Pemprov Sumbar.

Pihak kepolisian pun curiga adanya pencatutan nama Gubernur Sumatera Barat sehingga melakukan pemanggilan terhadap pihak Bappeda, Sekdaprov Sumbar, dan orang kepercayaan dari Mahyeldi Ansharullah.

Hal itu dikatakan oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, pada Sabtu (21/8/2021).

"Pihak Bappeda Sumatera Barat sudah datang kemarin Jumat (20/8/2021). Namun, untuk Sekdaprov Sumbar belum, karena sedang ada kegiatan di Bukittinggi," ujar Kompol Rico Fernanda.


Sedangkan untuk orang kepercayaan dari Gubernur Sumbar Mahyeldi masih direncanakan untuk melakukan panggilan ulang.

"Hal itu dikarenakan kita belun mengetahui alamat pasti dari orang kepercayaan Bapak Mahyeldi ini," ujarnya.

Ia menyebutkan, sebelumnya mengirimkan surat pemanggilan untuk orang kepercayaan Gubernur melalui pihak Pemprov Sumbar.


"Seandainya dia tidak datang, mungkin karena tidak sampai surat undangan, maka akan kita panggil kembali pada Senin atau Selasa (23-24/8/2021)," katanya.

Disebutkannya, pihak Bappeda Sumbar telah memenuhi pemanggilan.

Dari hasil pemeriksaan, saksi mengakui bahwa surat itu memang berasal dari Bappeda Sumbar.