KPK Eksekusi Bekas Anggota DPR Amin Santono ke Lapas Sukamiskin

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi mantan anggota Komisi IX DPR RI Amin Santono ke Lapas Sukamiskin dan menjalani hukuman penjara 8 tahun.

Hal itu dilakukan setelah melaksanakan putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan anggota DPR Fraksi Demokrat itu dalam kasus suap dana perimbangan daerah.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 147 PK/ Pid.Sus/2021 tanggal 18 Mei 2021.

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar

"Kamis (19/8/2021) jaksa eksekusi Rusdi Amin telah melaksanakan putusan peninjauan kembali MA RI atas nama terpidana Amin Santono dalam perkara suap dana perimbangan daerah, yaitu dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I-A Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun," kata Ali kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).

"Dikurangi selama berada dalam tahanan dan diperhitungkan dengan pidana penjara yang telah dijalani," sambungnya.

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

Menurut Ali, Amin Santono sebelumnya mengajukan permohonan PK. Namun PK tersebut ditolak oleh MA.

"Sebelumnya terpidana dimaksud mengajukan permohonan peninjauan kembali dan dinyatakan ditolak sehingga putusan yang berlaku adalah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 75/PID.SUS/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Februari 2019," pungkasnya.

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron