KPK Didesak Angkat 51 Pegawai yang Tak Lolos TWK Jadi ASN

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak agar segera membatalkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK No. 652/2021 dan mengangkat 51 pegawai yang tak lulos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pernyataan itu disampaikan salah perwakilan Alumni Alinasi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020, Girli Ron Mahayunan melalui konferensi pers daring

Baca juga : Hajar Rival Sekota, Arsenal Kian Kokoh Di Puncak Klasemen Liga Inggris

"Karena tindakan memberlakukan TWK dan menjadikannya sebagai dasar pemberhentian pegawai KPK bertentangan dengan kewajiban hukum KPK dan moral ayai etik penyelenggaraan negara yang baik," kata Girli, Selasa (17/8/2021).

Mereka juga meminta KPK segera menjalan saran tindakan korektif dari Ombudsman Republik Indonesia dan berhenti memperpanjang polemik di tubuh lembaga antirasuah itu.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

Tak hanya itu, Girli meminta membatalkan atau setidak-tidaknya mencabut pasal yang mengatur perjalanan dinas di lingkungan KPK dapat dibiayai panitia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK.

Kemudian, memperbaiki komunikasi publik dan menunjukan konsistensi antara sikap atau pernyataan publik dengan tindakan atau perbuatan yang betul-betul merepresentasikan lembaga antikorupsi, serta meminta Dewan Pengawas KPK untuk pro-aktif menjalankan fungsi pengawasan terhadap Pimpinan KPK.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

"Dan meminta Presiden Joko Widodo untuk melakukan monitoring, evaluasi dan pembinaan terhadap Pimpinan KPK dan atau atau segera mengambil langkah sesuai Rekomendasi dari Laporan Hasil Penyelidikan Komnas HAM RI tertanggal 16 Agustus 2021," pungkasnya.