Stafsus Mensesneg Minta Seniman Mural Dihukum, Komnas HAM: Berlebihan!

Jakarta, law-justice.co - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut ada sejumlah norma dan standar yang bisa dijadikan panduan oleh negara dalam mengatur kebebasan berekspresi, termasuk di antaranya mural.


Pernyataan Beka ini adalah respons atas cuitan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Bidang Komunikasi Faldo Maldini bahwa pembuatan mural yang tidak mengantongi izin merupakan perbuatan melanggar hukum.

Baca juga : Temuan Tulang Manusia di Rumoh Geudong, Komnas HAM Minta Penyelidikan

"Komnas HAM sudah punya standar, norma, dan pengaturan kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk ekspresi seni. Bisa diunduh dan dijadikan panduan kebijakan negara. Biar ukurannya bukan perasaan tersinggung atau tidak," kata Beka merespons cuitan Faldo, @Bekahapsara, Jumat (13/8/2021).

Beka mengatakan ada sejumlah aspek yang bisa membuat kebebasan ekspresi dibatasi.

Baca juga : Komnas HAM Sebut 289 Orang Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia

"Ada beberapa aspek yang jadi ukuran pembatasan ekspresi seni. Keamanan nasional, keselamatan publik dan ketertiban Umum. Sementara dari kontennya, tidak menyebarkan kebohongan, SARA, ujaran kebencian," ujarnya.

Menurut dia, selama kebebasan berekspresi --termasuk mural bergambar Presiden Joko Widodo dengan tulisan `404: Not Found` yang ramai di media sosial-- itu masih dalam ketentuan-ketentuan di atas, maka tidak dapat dikatakan melanggar.

Baca juga : Komnas HAM: Korban Kekerasan Anggota TNI di Ilaga Meninggal Dunia

Faldo sebelumnya menyatakan pembuatan mural harus mengantongi izin.

Terkait mural bergambar wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tulisan `404: Not Found` di Kota Tangerang. Mural tersebut kini telah dihapus oleh aparat gabungan setempat dan polisi tengah memburu pembuatnya.

Faldo mengatakan ada hak orang lain yang dicederai dalam pembuatan mural tanpa izin dan orang yang mendukung tindakan sewenang-wenang harus diingatkan.

"Makanya, kami keras. Ada hak orang lain yang dicederai, bayangkan itu kalau tembok kita, yang tanpa ijin kita. orang yang mendukung kesewenang-wenangan, harus diingatkan," ujarnya.

Sebelumnya, mural wajah Presiden Joko Widodo yang tergambar di sekitar wilayah Batuceper, Kota Tangerang dihapus oleh aparat gabungan setempat.

Gambar tersebut memperlihatkan wajah yang serupa Jokowi. Pada bagian matanya ditutupi dengan tulisan 404: Not Found dengan latar merah.

"Saya cek ke Kapolsek, sudah dihapus. Kemarin saya dapat beritanya sudah tidak ada," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim, dikutip Sabtu (14/8/2021)

Hingga saat ini polisi belum dapat mengidentifikasi pihak yang menggambar mural tersebut.