Sri Mulyani Perpanjang Bebas PPN untuk Property Maksimal Harga Rp.2 M

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah memperpanjang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP, atas properti melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2021. Perpanjangan diberikan hingga Desember 2021, setelah sebelumnya sudah direalisasikan dari Maret hingga Agustus 2021.


"Perpanjangan ini adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang kini alokasinya mencapai Rp 744,75 triliun," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu melalui keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).

Baca juga : Sri Mulyani Dianggap Sembunyikan Fakta Anggaran Bansos di Sidang MK


Insentif diskon pajak properti ini perlu diperpanjang untuk memberikan stimulus konsumsi untuk menjaga ritme pemulihan ekonomi. Sama seperti sebelumnya, fasilitas ini diberikan untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru.


Insentif diskon pajak berupa fasilitas PPN DTP diberikan 100 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar dan 50 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.

Baca juga : Soal Harga Beras Naik 7 Persen, Menkeu Sri Mulyani Minta Waspada


Sektor perumahan adalah sektor yang strategis. Pada tahun 2020, dari sisi tenaga kerja, sektor perumahan memiliki tenaga kerja hampir 8,5 juta orang atau 6,59 persen dari total tenaga kerja nasional.


Dari sisi produksi, aktivitas pembangunan perumahan telah memberikan kontribusi 13,6 persen pada PDB nasional 2020. Selanjutnya, dari sisi pengeluaran setiap pembangunan atau penjualan rumah tinggal tercatat di Investasi (PMTB) bangunan, di mana porsinya mencapai 14,46 persen PDB Nasional 2020.

Baca juga : Modus Bansos Dadakan, Blokir Anggaran 50 T, Isu Mundur dari Kabinet


Perpanjangan fasilitas PPN DTP Properti ini dilakukan untuk mendorong investasi rumah tangga kelas menengah yang tertahan karena PPKM. Selama pandemi, terlihat pendapatan kelas menengah relatif tidak terdampak secara signifikan, tetapi pengeluarannya terdampak pembatasan aktivitas dan gangguan kepercayaan dalam melakukan aktivitas.


"Dengan perpanjangan fasilitas, Pemerintah berharap masyarakat kelas menengah terus memanfaatkan secara optimal untuk menggairahkan aktivitas sektor perumahan," kata Febrio.


Pada triwulan II-2021, PDB sisi produksi, sektor jasa real estat mampu tumbuh 2,82 persen, lebih tinggi dari triwulan sebelumnya yang sebesar 0,94 persen. Sementara sektor jasa konstruksi tumbuh sebesar 4,42 persen, meningkat dari -0,79 di triwulan I-2021 (yoy).


Selain itu, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) di triwulan II-2021 juga mengalami akselerasi. Kredit Konsumsi telah mampu kembali tumbuh positif, Mei (1,3 persen) dan Juni (1,9 persen) setelah lima bulan sebelumnya tumbuh negatif.


Kredit hunian (rumah tinggal, flat dan apartemen) berkontribusi sekitar 33 persen dari total Kredit Konsumsi. Progres pemulihan ini perlu terus dijaga momentumnya.

 

Di sisi lain, investasi atau Penanaman Modal Tetap Bruto (PMTB) pada triwulan II-2021 tumbuh 7,54 persen, meningkat dari -0,23 persen di triwulan sebelumnya (yoy).
"Tidak hanya untuk kelas menengah, Pemerintah juga terus memperkuat dukungan fiskal untuk meningkatkan akses pembiayaan perumahan yang layak huni dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)," tutup Febrio.


Dukungan fiskal tersebut dilakukan antara lain melalui subsidi bantuan uang muka (SBUM), pembebasan PPN dan pengenaan PPh 1 persen untuk rumah sederhana dan sangat sederhana untuk rumah pertama bagi MBR.


Selain itu, ada Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAKF) perumahan, dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) yang akan diintegrasikan secara bertahap ke Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).