Saran Pakar Bencana: PPKM Level 4 Diperpanjang Tapi Dilonggarkan

Jakarta, law-justice.co - Pakar bencana menyarankan agar masa PPKM level 4 yang akan berakhir hari ini diperpanjang. Perpanjangan PPKM level 4 ini bisa dilonggarkan dengan syarat tertentu.

Awalnya, guru besar bidang sosiologi bencana dari Universitas Teknologi Nanyang Singapura, Prof Sulfikar Amir, menjelaskan bahwa situasi kasus Corona di Jawa memang sudah menurun. Kendati demikian, tingkat kematian dan positivity rate masih tinggi. Amir menilai kondisi ini serba tanggung.

Baca juga : Ucapan Rocky Gerung Diputus PN Jaksel Tak Hina Jokowi

"Saya agak ragu kalau misalnya dilakukan pelonggaran. Karena tingkat kematian masih tinggi, lalu tingkat positivity rate-nya masih tinggi. Jadi tanggung sebenarnya," kata Sulfikar Amir kepada wartawan, Senin (9/8/2021).


Di satu sisi, dia melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sudah kewalahan. Lambatnya distribusi bansos bisa jadi masalah saat PPKM level 4 ini diperpanjang.

Baca juga : Pengamat Asing Sebut Prabowo Bakal Teruskan Model Ekonomi Jokowi

"Cuma memang kondisi sosial ekonomi sosial di bawah itu kewalahan ya. Karena bansosnya juga terlambat datang. Bansos ini kan instrumen yang penting untuk mengimbangi pembatasan sosial. Jadi khawatirnya itu akan jadi masalah ketika PPKM level 4 ini diperpanjang," ujarnya.

Berangkat dari pertimbangan ini, Sulfikar mengusulkan ada pelonggaran. Pelonggaran itu sendiri sebenarnya sudah dilakukan oleh pemerintah, misalnya lewat syarat sertifikat vaksin Corona.

Baca juga : Apakah Prabowo-Megawati akan Singkirkan Jokowi?

"Mungkin perlu dilonggarin, dengan syarat-syarat tertentu. Dan itu sebenarnya itu sudah dilakukan pemerintah ya. Seperti memberi batasan pada penggunaan sertifikat vaksin yang sebenarnya belum terlalu relevan karena cakupan vaksin kita masih sangat rendah," tuturnya.

Menurutnya, PPKM level 4 ini masih perlu diperpanjang sampai titik yang benar-benar terkendali.

"Intinya, PPKM perlu diperpanjang sampai benar-benar pada titik yang terkendali," imbuhnya.


Angka Kematian Masih Tinggi


Sebagaimana diketahui, masa perpanjangan PPKM level 4 diberlakukan selama 3-9 Agustus. Jika ditilik berdasarkan data harian, rata-rata kasus Corona harian masih berada di atas 30 ribu kasus.

Selain itu, angka kematian akibat Corona di masih berada di atas 1.500 kematian setiap hari. Berikut ini data lengkapnya:


Kasus Harian Corona

9 Agustus: 20.709
8 Agustus: 26.415
7 Agustus: 31.753
6 Agustus: 39.532
5 Agustus: 35.764
4 Agustus: 35.867
3 Agustus: 33.900

 

Kematian harian Corona

9 Agustus: 1.475
8 Agustus: 1.588
7 Agustus: 1.588
6 Agustus: 1.635
5 Agustus: 1.739
4 Agustus: 1.747
3 Agustus: 1.598

 

Jokowi Ingatkan Daerah Luar Jawa


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah mewanti-wanti soal lonjakan kasus COVID-19 yang mulai bergeser ke luar Jawa dan Bali. Jokowi menyoroti 6 provinsi di luar Pulau Jawa yang mengalami kenaikan kasus positif COVID-19. Enam provinsi itu adalah Kalimantan Timur (Kaltim), Sumatera Utara (Sumut), Papua, Sumatera Barat (Sumbar), Riau, dan NTT.

"Saya melihat ini angka-angka, hati-hati. Ini 5 provinsi yang tinggi di 5 Agustus Kaltim kasus aktif 22.529, Sumut 21.876, Papua 14.989, Sumbar 14.496, Riau 13.958, itu hari Kamis. Hati hati, hari Jumat kemarin, Sumut naik menjadi 22.892, Riau 14.993, Sumbar 14.712 ini juga naik. Yang turun saya lihat di 2 hari kemarin Kaltim dan Papua, tapi hati-hati ini selalu naik dan turun," papar Jokowi.


Evaluasi Pemerintah Tentukan Nasib PPKM


Pemerintah masih mempertimbangkan beberapa aspek terkait perpanjangan PPKM level 4 ini. Pemerintah mengevaluasi sejumlah aspek mulai dari laju penularan COVID-19 hingga kondisi masyarakat.

"Memang tren angka kasus di Jawa Bali terus menunjukkan penurunan. Jumlah tes meningkat dan positivity rate menurun, menunjukkan peningkatan testing dan tracing sudah terjadi. Harapannya momentum tetap dipertahankan dan untuk minggu depan rasio tracing bisa di angka 1:8 atau 1:10. Kami berharap semua pihak tetap mengampanyekan penggunaan masker yang baik dan konsisten untuk mencegah penularan COVID-19," kata juru bicara Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, dikutip dari Detik.com, Senin (9/8/2021)