Tolak Rekomendasi Ombudsman, Novel: KPK Bukan Milik Firli Bahuri dkk

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak rekomendasi Ombudsman RI atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) berisi temuan malaadministrasi dalam peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Merespon hal itu, penyidik KPK non-aktif Novel Baswedan mengingatkan pimpinannya bahwa KPK merupakan lembaga milik negara, bukan milik pribadi.

Baca juga : Reuni UII, Ketua MA Baca Puisi

"Saya berharap kita semua mesti memahami bahwa lembaga antikorupsi, KPK, itu bukan miliknya Pak Firli dan kawan-kawannya. itu melainkan milik negara, milik masyarakat," kata Novel, melansir Kompas TV, Jumat (6/8/2021).

"Kita berharap bahwa pemberantasan korupsi bisa dilakukan dengan sungguh-sungguh oleh KPK yang diberikan mandat oleh negara untuk berbuat yang baik, yang benar."

Baca juga : Permainan Mengagumkan, Timnas Indonesia U-23 Dapat Bonus Rp23 Miliar

Novel menerangkan, hasil pemeriksaan Ombudsman menggambarkan dengan terang benderang bahwa banyak permasalahan yang terjadi terkait proses alih status pegawai KPK jadi ASN.

Ia menjelaskan, permasalahan itu sangat serius lantaran menyangkut integritas. Ada juga masalah manipulasi di lembaga antikorupsi yang tentunya menjadi aib yang besar sekali.

Baca juga : Bobby Nasution Resmi Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Novel pun heran dengan pimpinan KPK yang tidak mempermasalahkan integritas seperti yang ditunjukkan dalam hasil temuan Ombudsman.

"Saya melihatnya pimpinan KPK kok tidak terganggu ya, ini sebetulnya adalah sesuatu hal yang sangat luar biasa," ujarnya.

"Bahkan justru pembelaan yang disampaikan pimpinan, saya melihatnya kok malah seperti menghindar saja," tambah dia.

Menurut Novel, saat masalah integritas tidak dijadikan prioritas dan kejujuran diabaikan, maka hal itu menunjukkan ada masalah yang tidak bisa dianggap sepele.

"Karena itu saya berharap temuan Ombudsman ini bisa dijadikan suatu telaah yang baik yang melihat bahwa upaya-upaya untuk menyingkirkan dan melemahkan KPK dengan cara begini harus dilihat sebagai hal yang serius," jelasnya.

"Semoga ke depan kita bisa mengetahui dengan lebih jelas siapa di balik orang-orang yang punya kepentingan ini semua," lanjut Novel.

Pimpinan KPK, kata Novel, tak punya niat untuk memperjuangkan pegawai karena mengajukan surat keberatan alih-alih menjalankan rekomendasi Ombudsman.

Karena itu, Novel menyangsikan ketika pimpinan KPK mengatakan ingin memperjuangkan para pegawai agar tidak ada yang dirugikan.

"Apakah kita bisa memahami pimpinan KPK berkata jujur ketika mengatakan mau memperjuangkan kepentingan pegawai KPK? Saya melihatnya semakin jauh dan suatu perkataan yang tidak ada faktanya sama sekali," pungkasnya.