Eks Bupati Lampung Tengah Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Jakarta, law-justice.co - Eks Bupati Lampung Tengah akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (5/8/2021).

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Menurutnya, Mustafa dieksekusi ke Lapas Sukamiskin setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

Baca juga : Elemen Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Jemput Paksa Gus Muhdlor

Selain itu, Ali mengatakan, hal tersebut dilakukan sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021, Mustafa dinyatakan bersalah.

Mustafa terbukti bersalah atas perkara korupsi penerimaan fee proyek dan gratifikasi pada Dinas PUPR Lampung Tengah.

Baca juga : Hari Ini Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir dari Panggilan KPK

"Eksekusi terhadap terpidana Mustafa pada (4/8/2021) telah selesai. Dilaksanakan dengan cara memasukkan terpidana dimaksud ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," kata Ali Fikri, Kamis (5/8/2021).

Ia menjelaskan, berdasarkan amar putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Mustafa dijatuhi hukuman empat tahun penjara dipotong masa tahanan.

Baca juga : Klaim Ada Andil Marwata, Ini Penjelasan Nurul Ghufron soal Mutasi ASN

Dengan demikian, tambah dia, hukuman penjara Mustafa di Lapas Sukamiskin bertambah empat tahun dari hukuman pidana sebelumnya.

Ali menjelaskan, dalam putusan perkara tersebut, Mustafa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Mustafa. Pidana tambahan tersebut yakni, Mustafa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp17.140.997.000 dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Tak hanya itu, Ali menuturkan, aapabila Mustafa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti. Dengan ketentuan, apabila Mustafa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama dua tahun.

Adapun Mustafa juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Hukuman itu berlaku sejak Mustafa selesai menjalani pidana pokoknya.