Usai Panen Kritik, Jaksa Pinangki Akhirnya Dieksekusi Masuk Bui

Jakarta, law-justice.co - Pinangki Sirna Malasari akhirnya dijebloskan ke penjara. Terpidana kasus suap fatwa MA itu dieksekusi setelah kritik terhadap kejaksaan bermunculan.


Awalnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kaget Pinangki masih ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung). Atas hal itu, MAKI meminta segera dieksekusi ke Lapas wanita.

Baca juga : Kasus Tambang Nikel Ilegal, Eks Relawan Jokowi Divonis 8 Tahun Penjara

"Kami mengecam dan menyayangkan atas Pinangki belum dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya. Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas napi-napi wanita lainnya," kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Jumat (30/7/2021) lalu.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik, ada apa dengan Kejagung dan Pinangki. Boyamin Saiman menyebut bahwa perlakuan spesial penahanan Pinangki tersebut merupakan bentuk disparitas penegakan hukum yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan anak buahnya.

Baca juga : Bocornya Dokumen Pemeriksaan hingga SYL Bikin Saksi Tertekan

"Meminta JPU segera eksekusi Pinangki ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya," ucap Boyamin.

Bila hal di atas dibiarkan, MAKI akan melaporkan informasi tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak).

Baca juga : Artis Ini Diduga Ikut Terlibat TPPU Rp4,4 T, Sudah Dilaporkan, Tapi...

"Jika Minggu depan belum dieksekusi maka akan lapor Komjak dan Jamwas Kejagung serta Komisi III DPR," cetus Boyamin.


Alasan Jaksa

Kajari Jakpus Riono Budi Santoso lantas memberikan penjelasan soal alasan Pinangki belum dieksekusi. Riono berbicara soal kendala teknis.

"Hanya masalah teknis dan administratif di Kejari Jakarta Pusat saja. Kami sebelumnya memang harus memastikan apakah terdakwa mengajukan kasasi atau tidak," ujar Riono saat dimintai konfirmasi, Sabtu (31/7).

Riono berharap semua pihak tidak khawatir soal eksekusi karena Pinangki masih berada dalam tahanan.

"Segera. Bukan hal sulit karena orangnya juga di rutan. Nggak perlu dicari-cari dan dijemput paksa," ujarnya.

"Pas akhir-akhir ini kebetulan kami juga sedang banyak pekerjaan. Sedangkan tenaga harus dijaga karena pandemi belum jelas kapan berakhir," sambungnya.