Hong Kong Keluarkan Aturan PNS Tak Divaksin Wajib Bayar Tes Covid

Hong Kong, law-justice.co - Otoritas Hong Kong memberlakukan aturan bagi PNS, pekerja di bidang pendidikan, dan tenaga kesehatan yang tak divaksin COVID-19.


Mereka yang tak divaksin wajib membayar tes corona secara reguler pakai uang sendiri. Sebelumnya, tes corona di Hong Kong dibiayai oleh otoritas setempat.

Baca juga : Kata Ahli soal AstraZeneca Akui Ada Efek Samping Langka pada Vaksinnya


Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam. Dia berharap kebijakan baru ini akan mendorong lebih banyak lagi warga Hong Kong mau divaksin. "Bila murni karena opsi personal untuk tak mau divaksin dan dapat menolong warga mencapai herd immunity, itu mungkin tak perlu jadi tanggung jawab pemerintah atau mentoleransinya," ucap Lam seperti dikutip dari Reuters Senin (2/8/2021)


Lam juga memastikan, bagi pendatang yang sudah divaksin dan datang dari negara berisiko rendah hanya perlu karantina tujuh hari. Aturan resmi karantina di Hong Kong adalah 14 hari.

Baca juga : Peran Raja Properti Hong Kong Bantu Ratu Properti Vietnam Tipu Rp200 T


Kebijakan karantina 14 hari atau bahkan lebih bisa diberlakukan kepada pendatang belum tervaksin.


Saat ini sepertiga dari seluruh warga Hong Kong sudah menerima dosis penuh vaksin. Sedangkan, kurang dari setengah populasi yang menerima satu dosis.

Baca juga : Suhu Panas di Hong Kong di Jadi Suhu Tertinggi dalam 140 Tahun

Tags: Covid-19 | Hong Kong |