Soal Juliari Tak Dituntut Pidana Seumur Hidup, Ini Alasan KPK

Jakarta, law-justice.co - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan bahwa lembaga antirasuah itu memiliki alasan dalam menuntut 11 tahun eks Mensos Juliari Baubara.

"Dalam menuntut terdakwa, tentu berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud, bukan karena pengaruh adanya opini, keinginan maupun desakan pihak manapun," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).

Baca juga : Berkas Lidik Korupsi SYL Bocor, KPK Bakal Lacak Pelakunya

Menurutnya, tim JPU KPK menuntut Juliari dengan mempertimbangkan alasan yang memberatkan dan meringankan.

Untuk kasus Juliari, kata dia, tim Jaksa KPK mendakwa Juliari dengan Pasal 12 b tentang suap, bukan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Baca juga : Kasus Firli Mandek, Kejaksaan Sebut Polda Belum Lengkapi Berkas

"Perlu kami tegaskan kembali, dalam perkara ini terdakwa dituntut terkait pasal suap, bukan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Penerapan pasal tentu karena berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan," ujarnya.

Sementara soal kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar, Ali menegaskan bahwa KPK bisa membantu memulihkan keuangan negara.

Baca juga : Politisi Demokrat Ajak Seluruh Pihak Bersatu Membangun Bangsa

Selain itu, ia menjelaskan, jaksa KPK tentu juga memiliki dasar hukum kuat dalam menuntut uang pengganti terhadap terdakwa Juliari Batubara.

"Dan kami berharap majelis hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan tim JPU," tukasnya.

Diketahui, Juliari dituntut 11 tahun penjara dan didenda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tim Jaksa KPK juga menuntut Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar subsider 2 tahun penjara.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman tambahan seperti pencabutan hak politik terhadap Juliari. Jaksa menuntut Juliari tak bisa dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.