Dewas KPK Nilai Tuduhan Novel Baswedan ke Firli Bahauri Salah

Jakarta, law-justice.co - Tudingan Novel Baswedan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri yang menyebut datang sendiri dalam rapat harmonisasi dengan membawa draf Perkom yang disebut berisi pasal tes wawasan kebangsaan (TWK) dinilai dewan pengawas (Dewas) KPK salah. Hal itu disampaikan Dewas KPK berdasarkan hasil pemeriksaan laporan pengaduan kode etik dan perilaku.

"Tidak benar dugaan Saudara Firli Bahuri pada saat mengikuti harmonisasi datang sendiri dengan membawa draf Perkom yang telah ditambahkan klausul tes wawasan kebangsaan secara diam-diam," ujar anggota Dewas KPK, Harjono, Jumat (23/7/2021).

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron

Hal ini merupakan menjawab materi pengaduan nomor dua, yakni pelapor Novel Baswedan dkk menganggap bahwa Firli Bahuri datang sendiri dalam rapat harmonisasi draf Perkom pada 26 Januari 2021 di Kemenkumham. Draf Perkom yang mengatur alih status pegawai KPK menjadi ASN tersebut menurut pelapor Novel Baswedan dkk, telah ditambahkan pasal mengenai TWK.

Dalam jawaban pada materi kesatu, Dewas telah menyatakan bahwa tidak benar Firli Bahuri menambahkan Pasal TWK dalam rapat tersebut.

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

Bukan tanpa alasan, Dewas juga membeberkan fakta-fakta yang ditemukan setelah memeriksa 16 saksi baik dari pihak terlapor, internal KPK, pelapor hingga pihak eksternal serta memeriksa 42 bukti berupa dokumen dan rekaman.

Dalam hal ini, Dewas membeberkan analisa dan pertimbangan penyusunan Perkom 1/2021. Di mana kata Harjono, sebelum kegiatan harmonisasi pada 26 Januari 2021, draf Perkom tentang Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN telah dikirimkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK melalui surat permohonan harmonisasi kepada Kemenkumham dengan nomor B/522/HK.02.00/50-55/01/2021 tanggal 25 Januari 2021.

Baca juga : Ini Alasan IM57+ Institute Resmi Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK

Dan Biro Hukum melalui email pada 25 Januari 2021 kepada Kemenkumham, Kemenpan RB, BKN, KASN dan LAN yang sudah mencantumkan syarat mengenai TWK bekerjasama dengan BKN.

Selanjutnya, rapat harmonisasi draf Perkom tersebut kata Harjono, dilaksanakan pada 26 Januari 2021 di Kemenkumham tidak hanya dihadiri oleh Firli, tetapi juga dihadiri oleh pimpinan KPK lainnya, yaitu Nurul Ghufron dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa.

Kemudian kata Harjono, Perkom 1/2021 yang diundangkan pada 27 Januari 2021 isinya sama dengan draf Perkom yang dikirimkan pada 25 Januari 2021 oleh Sekjen dan Biro Hukum kepada Kemenkumham, BKN, KASN, LAN dan Kemenpan RB, kecuali penambahan lampiran mengenai PPPK.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana dilaporkan melanggar nilai integritas Pasal 4 Ayat 1 huruf a Perdewas nomor 2 tahun 2020 tidak cukup bukti," tegas Harjono.