Stres Istri Meninggal Akibat Covid, Camat di NTT Gantung Diri

law-justice.co - Seorang camat di Kabupaten Sumba Timur, NTT ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri di dalam kamar bagian belakang rumah panggung milik orang tua korban yang beralamat di Kampung Haumara, RT.01/RW.01, Kelurahan Mauliru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, pada Selasa (20/7) sekitar pukul 11.30 WITA.


Korban yang diketahui berinisial DRM (45) merupakan Camat Kota Waingapu.

Baca juga : Deretan Fakta Terbaru Kasus Dugaan Bunuh Diri Brigadir RA di Mampang


Berdasaran keterangan yang diterima media ini dari Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono pada Rabu (21/7) pagi melalui pesan WhatsApp, bahwa pada Selasa (20/7/2021) sekitar pukul 11.20 WITA, korban meminta kedua anak korban, Klemens dan Lukas menutup semua pintu dan jendela rumah panggung dengan alasan untuk istirahat.


Selanjutnya, korban menyuruh keduanya pergi bermain di bengkel yang tidak jauh dari rumah tersebut. Kemudian datanglah Kornelis yang baru pulang dari kebun dengan tujuan ke rumah panggung tetapi Lukas memberitahukan kepada Kornelis bahwa ayah mereka sedang tidur dan memintanya untuk pelan-pelan saat membuka pintu rumah karena ayahnya sedang tidur.

Baca juga : Polisi: Pihak Keluarga Tolak Jenazah Brigadir RA Diautopsi


Saat saksi Kornelis membuka pintu rumah panggung tersebut dan masuk ke dalam rumah, Kornelis tidak melihat korban di tempat tidur, ia hanya melihat sandal milik korban dan tikar yang tersimpan di ruangan tengah rumah panggung.


Setelah itu, Kornelis memberitahukan Lukas dan mencari korban, saat keduanya masuk di dalam kamar milik Lukas, keduanya mendapati korban yang sedang tergantung dekat dengan dinding kamar dalam posisi lidah menjulur keluar dan muka sudah kehitaman menggunakan baju kemeja batik warna biru dan celana kain hitam dengan di leher terdapat seutas tali nilon warna orange. Melihat kejadian tersebut, keduanya langsung berteriak sambil menangis.

Baca juga : Anggota Polresta Manado Bunuh Diri Diduga Karena Masalah Pribadi


Kornelis kemudian, langsung keluar dari rumah memberitahukan kepada Marieti Kaborang, saudari kandung korban tentang kejadian tersebut. Setelah memberitahukan kejadian itu kepada saudari korban, Kornelis langsung mengambil parang dan memotong tali yang terikat pada leher korban.


Kemudian mereka dibantu oleh beberapa tetangga yang datang untuk mengangkat korban meletakkan korban di balai-balai rumah dan melakukan upaya pertolongan pertama.


Karena kondisi korban yang tidak bisa ditangani sehingga korban langsung di bawa ke Rumah Sakit Kristen Lindimara dengan menggunakan kendaraan pribadi milik keluarga korban.


Sesampainya di rumah sakit, dilakukan upaya pertolongan oleh pihak medis dalam hal ini ditangani oleh dr. Lisa, tetapi dari pihak medis mengatakan korban telah meninggal dunia, selanjutnya korban dibawah ke ruang jenazah untuk dibersihkan.


Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Sumba Timur. Setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban ke SPKT Polres Sumba Timur terkait meninggalnya korban dan telah dibawah ke rumah sakit. Sebelumnya piket SPKT, piket fungsi dan anggota Inafis langsung mendatangani TKP rumah korban di kampung Haumara, RT.01/RW.01, Kelurahan Mauliru guna melakukan olah TKP.


Namun, sesampainya di TKP, anggota piket tidak diizinkan masuk ke rumah panggung oleh saudari kandung korban, Ana Makaborang untuk melakukan olah TKP karena diduga ia mengalami stres dan tidak menerima kenyataan atas kejadian yang terjadi pada korban. Sehingga anggota piket langsung menuju ke rumah sakit untuk melakukan pulbaket terhadap saksi.


Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono dalam keterangannya mengatakan, tidak ada yang mengetahui motif dari korban melakukan bunuh diri. Namun, berdasarkan keterangan pihak keluarga korban, mengatakan bahwa setelah istri korban meninggal dunia karena COVID-19 pada tanggal 20 Mei 2021 lalu, korban kepikiran, susah tidur, sering menyendiri dan jarang berkomunikasi dengan pihak keluarga.


Diduga, korban mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri dikarenakan depresi semenjak meninggalnya istri korban karena COVID-19.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis pada tubuh korban tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan dan saat korban dibawah ke rumah sakit korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.


Terkait pernyataan penolakan autopsi oleh pihak keluarga menyusul dikarenakan dari pihak keluarga masih menunggu persetujuan dari saudara kandung korban dan tetap dilakukan pemantauan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Mauliru.


Saat ini jenazah korban telah disemayamkan di rumah TKP yang beralamat di kampung Haumara, RT.01/RW.01, Kelurahan Mauliru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur.