Divonis 5 Tahun Bui, Edhy Prabowo Sebut Tak Sesuai Fakta Persidangan

Jakarta, law-justice.co - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta terkait kasus korupsi ekspor benih lobster. Terhadap vonis itu, Edhy mengaku sedih karena tidak sesuai fakta persidangan.

Edhy yang mengikuti sidang secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Pusat ini menyatakan pikir-pikir atas vonis Majelis Hakim.

Baca juga : Edhy Prabowo Bebas Lebih Cepat Berkat Remisi, Mahfud MD Beri Respons

"Terhadap putusan ini kami akan pikir-pikir Yang Mulia," kata Edhy saat ditanya tanggapan oleh Hakim Ketua Albertus Usada, Kamis (15/7/2021).

Sementara itu kepada wartawan, Edhy mengaku sedih atas vonis Majelis Hakim karena dianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Baca juga : KPK: Gazalba Terima Gratifikasi saat Urus Perkara Kasasi Edhy Prabowo

"Saya sedih hasil ini masih tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Tapi ya inilah proses peradilan di kita. Saya akan terus melakukan proses, tapi kasih saya waktu untuk berpikir," singkat Edhy kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Vonis Majelis Hakim ini diketahui sama dengan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh JPU KPK, Edhy dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga : Edhy Prabowo Bebas Lebih Cepat dari Vonis 5 Tahun Berkat Remisi

Selain itu, Edhy juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS serta dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Edhy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.