Kata PKS soal Vonis Penjara Habib Rizieq untuk Cegah Main di Pilpres

Jakarta, law-justice.co - Vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq SHihab masih terus diperdebatakan hingga saat ini. Ada yang mendukung, namun ada juga yang menentangnya karena diduga bernilai politis yakni demi Pilpres 2024.

Merespon penilaian publik itu, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menganggap wajar publik menilai vonis Habib Rizieq sebagai upaya mencegah eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu berperan di Pilpres 2024. Pasalnya, vonis pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Rizieq ialah empat tahun yang artinya Rizieq baru bebas pada 2025 atau satu tahun setelah penyelenggaraan Pilpres 2024.

Baca juga : Gus Miftah Bicara Jujur soal Sosok Habib Rizieq yang Keturunan Nabi

"Dengan vonis empat tahun, wajar kalau masyarakat berpikir ini untuk mencegah HRS tidak bisa berperan dalam Pilpres (2024)," kata Mardani, Jumat (25/6).

Lebih lanjut, ia mendoakan agar Habib Rizieq diberikan kekuatan dan keadilan dalam menghadapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.

Baca juga : Habib Rizieq Menikahi Keponakan Almarhumah Istrinya

Ia pun menilai vonis yang dijatuhkan Rizieq tergolong luar biasa karena sama dengan hukuman yang dijatuhkan terhadap Pinangki Sirna Malasari dalam kasus tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Vonis HRS luar biasa. Sama dengan vonis Pinangki. UU Kekarantinaan fokus untuk meredam pandemi," tutur Mardani.

Baca juga : Senang Ada 2 Buaya Ribut, HRS: Dulu Ngezalimin Kita, Sekarang Berantem

Untuk diketahui, Habib Rizieq kemungkinan akan bebas dari penjara pada 2025 usai menjalani vonis hakim di tiga perkara yang menjeratnya. Rizieq terjerat tiga perkara usai kembali ke Indonesia pada pertengahan November 2020 lalu dari Arab Saudi.

Perkara itu di antaranya kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona di RS Ummi Bogor. Lalu, perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus kerumunan Petamburan Rizieq divonis hakim hukuman pidana 8 bulan penjara. Sementara itu, di kasus Megamendung Rizieq divonis denda sebesar Rp20 juta atau diganti dengan 5 bulan penjara.

Baru-baru ini, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana empat tahun penjara bagi Rizieq Shihab di kasus tes swab RS Ummi, Bogor. Alhasil, total hukuman Rizieq di tiga perkara itu berjumlah 4 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp20 juta.

Rizieq sendiri sudah ditahan oleh pihak kepolisian per 12 Desember 2020 lalu. Apabila dikalkulasi dengan merujuk besaran vonis yang dijatuhkan hakim di tiga perkara tersebut, maka Rizieq baru bebas pada Agustus 2025.