Lahan Masjid Disita KPK terkait Kasus Korupsi Suap Nurdin Abdullah

Makassar, Sulsel, law-justice.co - KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi suap yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah. Kali ini KPK menyita sebidang lahan di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang di atasnya berdiri sebuah masjid.

"Yang disita lahannya, bangunannya bisa dipakai masyarakat untuk beribadah tidak dilarang," ujar Camat Tompobulu Nasruddin Baso kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).

Baca juga : 7 Bandara Ditutup Akibat Erupsi Gunung Ruang Sulawesi Utara

Nasruddin lalu meluruskan soal kabar masjid tersebut disita oleh KPK.

"Jadi bahasa sita, bahasanya itu masyarakat bisa melakukan aktivitas ibadah disitu karena kebetulan lokasi berdirinya masjid itu dilahan yang disita, jadi seolah-olah masjid yang disita, tapi kan masyarakat boleh saja melakukan ibadah," katanya.

Baca juga : Zulhas Tak Masalah PKS Gabung Koalisi Prabowo, Jangan Baper

Nasruddin mengatakan masjid yang bercat putih itu belum sepenuhnya rampung. Menurutnya, Nurdin Abdullah membangun bangunan itu pada awal 2021 ini. Rencananya, lahan yang disita oleh KPK ini akan dipergunakan untuk Agrowisata oleh Nurdin Abdullah.

"Kayaknya 2021 karena kita tidak hadir saat pembangunan. Lahan itu buat agrowisata, kalau luasnya saya tidak tahu persis berapa dan (masjid) boleh dipakai sepanjang beribadah, salat dan ngaji," ucapnya.

Baca juga : Muhadjir : Anak Orang Kaya Penerima KIP-K Bisa Ditindak

Dia mengatakan, pada 17 Juni lalu, pihaknya dihubungi oleh tim dari KPK untuk menyaksikan penyitaan lahan dan pemasangan papan pengumuman di wilayah itu. Di atasnya, berdiri sebuah masjid yang belum diberikan nama oleh Nurdin Abdullah.

Lahan itu sendiri masih lahan kosong yang belum tergarap. Menurut dia, lahan itu ke depannya akan ditanami buah-buahan sebagai bagian dari pengembangan agrowisata.

"Kalau pada saat itu KPK menghubungi kami untuk didampingi pemasangan berita acara penyitaan. Untuk masjidnya bukan disita tapi bisa dipakai buat masyarakat," sebutnya.

Terpisah, Plt Kepala Desa Arra Firman mengaku tidak banyak mengetahui soal lahan yang disita oleh KPK itu. Dia beralasan baru 10 hari menjadi Plt Kepala Desa setempat. "Belum ada yang saya tahu. Tapi lokasinya di Dusun Arra Tompobulu. Waktu saya dampingi kPK ke sana, saya lihat tidak ada yang salah di masjid itu," kata Firman.

"Waktu itu saya hanya menemani Pak Camat dan menemami. Kalau berdirinya saya tidak tahu karena saya tidak mengkuti itu," ujarnya.