Ingin Aparat Penegak Hukum Bersih, Pendiri LQ Polisikan Lawyer Bodong

Jakarta, law-justice.co - Pendiri sekaligus ketua pengurus LQ Indonesia Alvin Lim ingin agar aparat penegak hukum di Indonesia bebas dari cacat alias bersih. Oleh karena itu dia melaporkan Natalia Rusli ke polisi. Natalia diduga menggunakan ijazah palsu agar dilantik menjadi advokat.

Alvin mengatakan, pihaknya sudah melaporkan sejumlah oknum penegak hukum, termasuk petinggi Kejaksaan Agung yang pada akhirnya dicopot.

Baca juga : Cibir Hotman Paris, Alvin Lim Bela Kejaksaan soal Korupsi Emas ANTAM

"Hari ini LQ mulai lagi dengan membersihkan profesi advokat dari oknum Lawyer bodong dan oknum organisasi advokat, yang mendapatkan surat berita acara sumpah (BAS) Advokat dengan mengunakan ijazah palsu yang tidak terdaftar di Dikti," katanya melalui keterangannya, Selasa (22/6/2021).

Dia mengatakan, pihaknya melampirkan bukti surat dari Dikti yang menyatakan bahwa ijazah Natalia Rusli tidak terdaftar di DIKTI sehingga tidak Sah dan tidak seharusnya digunakan sebagai persyaratan mengajukan BAS oleh organisasi advokat (OA)."

Baca juga : Anies Desak Aparat Tidak Intimidasi Saksi AMIN: Mereka Ketakutan

Selain Natalia Rusli, Ropaun Rambe selaku Ketua Umum Peradin, Organisasi Advokat (OA) yang mengajukan pelantikan advokat Natalia Rusli dengan mengunakan ijazah palsu juga dilaporkan ke polisi. Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 263 ayat 2, adalah pengguna surat palsu diancam pidana maksimal 6 tahun penjara. 

Ropaun Rambe turut dilaporkan karena diduga OA inilah salah satu sumber banyak advokat bodong yang. Dia menduga Peradin sengaja tidak mengecek keabsahan surat-surat dan bahkan meluluskan orang yang tidak kualified sebagai advokat.

Baca juga : Harus Ada Pengacara yang Berani Melawan Mafia Hukum

"Bahkan ketika LQ mensomasi, Peradin tidak punya etika menjawab dan tidak ada itikat baik dalam mengungkap terkait pengunaan ijazah palsu dalam pelantikan Natalia Rusli sebagai advokat," tambahnya.

Natalia Rusli dan Ropaun Rambe diduga melakukan pidana pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai pasal 263 jo pasal 266 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Dengan palsunya ijazah, maka status advokat tidak sah, sehingga semua surat kuasa yang ditandatangani oleh Natalia Rusli sebagai advokat menjadi tidak berlaku. Dan bagi yang mengunakan surat dengan keterangan palsu dapat dijerat pidana pasal 263 ayat 2 sebagai penguna surat palsu pula.

"Jadi LQ menghimbau para klien yang memberikan kuasa ke Natalia Rusli dan merasa tertipu untuk segera melaporkan ke pihak Berwajib," tutupnya.