KPK Usut Sejumlah Pertemuan Walkot Tanjungbalai dengan Penyidik Robin

Jakarta, law-justice.co - Kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju terus diusut oleh KPK. Kini penyidik tengah mendalami sejumlah pertemuan yang diduga dilakukan oleh keduanya terkait penanganan perkara di KPK.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara KPK Ali Fikri dan menyebut Syahrial diperiksa sebagai saksi sekaligus sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Tanjung Balai Tahun 2020-2021.

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron

“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa pertemuan lain yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan SRP untuk pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (22/6).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH).

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

Eks Penyidik KPK Robin diduga menerima suap untuk mengurus sejumlah perkara di KPK yang menyeret nama Syahrial.

Robin bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menyeret Syahrial di KPK tidak dilanjutkan. Total uang sebesar Rp 1,5 miliar disepakat setelah Robin bertemu Syahrial di rumah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.

Baca juga : Rutan Pom AL dan Guntur Akhirnya Dinonaktifkan KPK Buntut Kasus Pungli

Syahrial menyanggupi permintaan uang itu dengan kesepakatan kasusnya bisa dihentikan. Syahrial mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) selaku teman Robin dan Syahrial juga memberikan secara tunai kepada Robin. Total uang yang telah diterima Robin sebesar Rp 1,3 miliar.