Ngabalin Minta Jokowi Tak Dipaksa Batalkan Pemecatan Pegawai KPK

Jakarta, law-justice.co - Polemik soal pemecatan pegawai KPK yang gagal lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) belumjuga selesai hingga saat ini. Bahkan, sudah mulai muncul desakan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk turun tangan guna membatalkan pemecatan mereka dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Diketahui, Deputi Direktur Public Virtue Research Institute (PVRI) Anita Wahid mendesak Jokowi membatalkan pemecatan terhadap 51 pegawa karena akan menumpulkan KPK dan pemberantasan korupsi.

Baca juga : APBN Surplus, Pemerintah Tetap Tarik Utang

"Enggak usah lagi paksakan presiden keluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), kemudian enggak usah lagi paksakan presiden dengan segala macam frasa, diksi, enggak usah. Udah begitu aja," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin seperti dilansir dari cnnindonesia, Senin (21/6/2021).

Ngabalin mengatakan TWK pegawai KPK tak perlu lagi menjadi polemik lantaran Ketua KPK Firli Bahuri sudah melantik pegawai KPK lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Ngabalin, bagi pegawai yang tak lolos dapat bekerja di luar KPK. Ia menilai para pegawai KPK yang tak lolos itu memiliki potensi, kapasitas, hingga integritas yang cukup baik.

Baca juga : Kasus DBD Meningkat, Seluruh Elemen Terkait Perlu Cari Solusi

"Ya sudah, potensi dan kapasitas, ilmu pengalaman itu bisa dipakai untuk mengabdi ke bangsa dan negara ini, tapi tidak di KPK," ujarnya.

PVRI sebelumnya mendesak agar Jokowi membatalkan pemecatan 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK alih status menjadi ASN. Deputi Direktur PVRI Anita Wahid menyebut, pemecatan 51 pegawai itu justru akan merugikan KPK dan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca juga : PKS: `Dissenting Opinion` MK, Momentum Perbaiki Kualitas Pemilu

Anita yang juga putri dari Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gusdur itu juga meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka dokumen hasil asesmen TWK yang dijadikan dalih dalam menyingkirkan 51 pegawai KPK.

Menurutnya, dokumen tersebut penting untuk melihat dugaan pelanggaran hak asasi pegawai.

"Presiden harus memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hak-hak pegawai KPK dalam proses TWK," kata Anita.