Anggaran Pengadaan Ternak dan Pakan Jadi Bancakan (II)

Patgulipat Perusahaan Boneka Main Tender Pakan dan Hewan Ternak

Jakarta, law-justice.co - Dugaan korupsi pakan ternak dan pengadaan ternak menyeret nama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan anaknya, Kemal Redindo Syahrul Putra. Lembaga Gerakan Penyelamat Harta Negara (GPHN) menduga keduanya terlibat dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. Kasus itu kini sudah masuk ke dua lembaga, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peneliti Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi mengatakan, dugaan korupsi pakan ternak dan pengadaan ternak tersebut perlu ditangani serius oleh Kejagung dan KPK. Pasalnya, kata Badiul, potensi kerugian negara sangat besar dalam proyek tersebut.

"Perlu diungkap juga dugaan aliran dana tersebut, bila perlu kejaksaan meminta keterangan Menteri Pertanian,” kata Badiul kepada Law-Justice.

Selain Kejaksaan Agung, Badiul juga mendorong kalau KPK agar lebih proaktif menelisik siapa-siapa saja yang diduga bermain dalam proyek tersebut. Ini akan jadi momentum bagi KPK untuk mengembalikan kepercayaan publik karena lembaga anti rasuah itu sedang dilanda isu pelemahan. Badiul mendorong agar Kejagung atau KPK untuk berkoordinasi dengan PPATK dan BPK guna melakukan pengawasan terhadap setiap proyek belanja barang dan jasa di Kementerian.

“Belanja pengadaan barang dan jasa saat ini menjadi lahan para koruptor. Perlu dilakukan pengawasan secara lebih baik oleh aparat penegak hukum utamanya KPK untuk mencegah korupsi," tukas Badiul.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI Riezky Aprilia mempertanyakan pada Kementan terkait besarnya anggaran pembelian hijauan pakan ternak yang diduga sebagai rumput hijau senilai Rp21 miliar pada anggaran Kementan tahun 2021.

Riezky pernah melontarkan pernyataan tersebut pada Kementan ketika melakukan Rapat Kerja bersama beberapa waktu lalu. Law-Justice mengkonfirmasi ulang kepada Riezky terkait hal tersebut.

"Untuk hijauan pakan ternak, saya sampai tanya pada dokter hewan hijauan pakan ternak ini apa? Kalau rumput kok mahal benar, harga rumput bapak sampai Rp 21 miliar," kata Riezky Aprilia kepada Law-Justice.

Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan itu juga menyoroti jumlah anggaran pengadaan bibit ternak unggul di tahun 2021 ini. Dia melihat bahwa volume pengadaannya sama dengan volume di tahun 2020 tapi anggarannya jauh berbeda.

"Jadi Mentan harus bisa jelaskan pergeseran refocusing anggaran itu atau pergeseran berdasarkan apa? Perubahan volume atau perubahan satuan, jujur saya kurang paham," ujarnya.

Riezky menegaskan terkait anggaran pengadaan pakan dan hewan ternak tersebut harus bisa dijelaskan detail oleh Mentan. Sejak pekan lalu, Law-Justice sudah meminta konfirmasi kepada Kementerian Pertanian terkait isu dugaan korupsi pakan ternak dan pengadaan hewan ternak dengan mengirimkan pertanyaan serta permohonan wawancara kepada pihak terkait.

Reporter Law-Justice juga beberapa kali mendatangi kantor Kementerian Pertanian di bilangan Ragunan, Jakarta Selatan. Salah seorang petugas Biro Humas Ditjen Peternakan Kementerian Pertanian mengatakan, permohonan wawancara dan konfirmasi dari Law-Justice belum mendapat arahan dari atasannya. Daftar pertanyaan yang dilampirkan oleh Law-Justice pun belum bisa dijawab dalam waktu dekat.

"Mohon maaf, sampai saat ini kami di Humas belum mendapat konfirmasi atau disposisi terkait surat tersebut," katanya kepada Law-Justice.

Reporter Law-Justice juga mencoba untuk menemui dengan meminta konfirmasi kepada Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nasrullah terkait pengadaan ternak dan pakan ternak tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada di kantornya. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Nasrullah juga tidak merespon.

Law-Justice berhasil mendapatkan data tentang Pengadaan Bahan Baku Pakan Ternak Sapi. Proyek tersebut dilakukan dengan tender menggunakan jenis pengadaan barang. Persyaratan yang diberikan oleh Kementerian Pertanian terkait tender tersebut adalah perusahaan tidak masuk kedalam daftar hitam dan melampirkan juga laporan keuangan perusahaan pada tahun terakhir.

Peserta tender tersebut diikuti oleh 63 perusahaan terkait. Dari sejumlah perusahaan yang ditelusuri GPHN, Madun mengungkapkan, terdapat perusahaan fiktif yang umumnya bukan bergerak di bidang peternakan.

Pada proses tender tersebut dari 63 perusahaan terseleksi menjadi lima perusahaan, yakni CV Bina Jaya Sentosa, PT. Royal Jaya Global, PT Mitra Mandiri, PT. Graha Reka Santosa dan CV. Nurbuat. Tender pakan ternak yang berlangsung pada 14 Desember 2020 tersebut berhasil dimenangkan oleh CV Bina Jaya Sentosa dengan penawaran sebesar Rp 3.293.727.500,00. Lokasi perusahaan tersebut berada di Kota Palembang, Sumatera Selatan.


Identitas salah satu perusahaan pemenang tender proyek pengadaan pakan dan hewan ternak Kementan (Foto: Dirjen AHU).

Baca juga : Ini Isi Pertemuan Jokowi dengan PM Singapura Lee Hsien Loong


Selain itu, Law-Justice juga mendapatkan informasi tentang beberapa perusahaan yang memenangkan tender pengadaan hewan dan pakan ternak. Salah satunya adalah, PT Putra Abadi Solusindo. Diketahui perusahaan tersebut memiliki Direktur bernama Moch. Dadang Putra Djatmiko dan Komisaris bernama Achmad Lobis Yulianto. PT Putra Abadi Solusindo beralamat di Jl. Medayu Sentosa Kav 90 B RT 001 RW 001, Surabaya.

Jika ditelisik, terdapat kejanggalan terkait identitas perusahaan karena diketahui PT Putra Abadi Solusindo cenderung lebih banyak bergerak di bidang Reparasi dan Perawatan Mobil-motor. Informasi lainnya juga menyebut bahwa perusahaan itu bergerak di bidang alat-alat Laboratorium, Kedokteran, Kosmetik, Hingga Perdagangan eceran bidang Pakan Ternak, Ternak dan Hewan Piaraan.

Perusahaan lainnya yang juga memenangkan tender adalah PT Polaris Graha Internusa, beralamat di Taman Duta Mas Blok B II No. 5 Baloi Permai, Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. PT Polaris Graha Internusa didirikan dengan 21 maksud dan tujuan. Sebagian besar maksud dan tujuan perusahaan bergerak di bidang konstruksi bangunan, jalan, dan instalasi listrik. Hanya ada satu maksud dan tujuan yang menyebutkan bahwa PT Polaris Graha Internusa bergerak di bidang hasil pertanian dan hewan hidup. Surat Keputusan PT Polaris Graha Internusa keluar tanggal 14 Januari 2020, bersifat Tertutup, dipimpin oleh Direktur Utama bernama Andy Pranoto dan Komisarisnya bernama Anzela.

Lainnya, PT Sumekar Nurani Madura, misalnya, perusahaan ini diduga fiktif karena tak memiliki kegiatan yang berhubungan dengan ternak di tempatnya yang berlokasi di Perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madun mengatakan perusahaan ini hanyalah pabrik kecil yang bergerak di bidang penggilingan batu alam/batu koral

Meski begitu, dalam data Direktorat Jenderal Administrasi dan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, PT Sumekar Nurani Madura tertulis sebagai perusahaan yang memiliki tujuan usaha di bidang peternakan dan pertanian.

Dalam catatan GPHN, ada banyak perusahaan yang diduga fiktif. Madun mengatakan `perusahaan-perusahaan hantu` ini diduga digunakan oknum untuk memuluskan proyek pengadaan hewan dan pakan ternak di Kementan.

Penegak Hukum Lamban, Kasus Menguap

Baca juga : Heru Budi Sebut Penonaktifan NIK Lindungi Warga dari Kriminalitas

Penegakan hukum terhadap kasus yang dilaporkan Ketua Umum Gerakan Penyelamat Harta Negara (GPHN) cenderung jalan ditempat. Perkara dugaan korupsi yang dilaporkan sejak November 2020 itu tak jelas kelanjutannya. Madun melaporkan adanya dugaan korupsi pengadaan hewan dan pakan ternak di Kementerian Pertanian dengan nilai kerugian negara diduga mencapai miliaran rupiah.

Madun Haryadi tampak masygul ketika dirinya tahu dokumen laporannya di Jampidsus Kejaksaan Agung tak ditindaklanjuti ke bagian penyidik. Delapan bulan setelah ia menyerahkan dokumen laporan tersebut pada Selasa, 17 November 2020 lalu. Madun tak habis pikir namun tak kaget juga ketika mengetahui laporannya mentah. Ia mengatakan akar masalah pemberantasan korupsi di Indonesia disebabkan ketidakseriusan aparat penegak hukum dalam menanganinya.

"Mereka menangani kasus korupsi sambil cari keuntungan," ujar Madun kepada Law-Justice, Rabu (16/6/2021).

Masa waktu yang mencapai berbulan-bulan saat Kejaksaan mengetahui adanya dugaan korupsi itu dinilai ganjil. Hal ini tentu berdampak pada penegakan hukum yang seharusnya ditindaklanjuti. Madun mengatakan, molornya kasus hukum sebagai akibat lambannya gerak aparat hukum mengakibatkan kasus korupsi semakin meluas, alih-alih berkurang.

Madun mengaku memiliki sejumlah data tentang bukti kebobrokan mental Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi. Menurut Madun, tugas Kejaksaan mengusut kasus korupsi tak pernah memiliki target yang jelas setiap tahunnya. Padahal, struktur Kejaksaan terbilang gemuk karena mempunyai institusi cabang di setiap daerah.

Ia pun mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar memperketat kinerja Kejaksaan dalam menangani korupsi. Ia berujar jika kasus korupsi ingin ditekan dalam waktu lima tahun, harus ada target kinerja di instansi Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi.

"Satu tahun 10 kasus enggak bisa bongkar pecat! Enggak usah pakai dipindah. Keenakan mereka," tegasnya.

"Makanya korupsi semakin meluas, karena tidak ada keseriusan dari aparat penegak hukum baik dari Kejaksaan Agung, Kepolisian, maupun KPK," imbuhnya.

Ditanya lebih lanjut, Madun pesimis laporannya di KPK maupun di Kejagung bakal ditindaklanjuti secara serius. Ia menilai kedua instansi tersebut suka pilih-pilih kasus sesuai kepentingan politiknya. Jika setiap penanganan korupsi disikapi begitu, ia yakin Indonesia akan bebas dari korupsi.

Baca juga : Soal Warung Madura dan Pembangunan Entrepreneurship di Indonesia

Law-Justice telah melayangkan surat permohonan wawancara sekaligus daftar pertanyaan ke Jampidsus Kejaksaan Agung ihwal apa langkah hukum yang akan diambil Kejaksaan usai mengetahui laporan dugaan korupsi anggaran ternak di Kementan. Dua surat dikirimkan langsung ke Gedung Bundar yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Ali Mukartono dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Upaya mengonfirmasi keseriusan Kejagung menangani laporan ini juga dikirimkan melalui aplikasi pesan singkat pada kedua pejabat tersebut. Hingga laporan ini ditayangkan, tak ada keterangan apapun.  

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Jakarta, Supardji Ahmad, menyayangkan sikap Kejaksaan yang terkesan lamban menangani laporan ihwal dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Ia meyakini ada kesalahan teknis di internal Kejaksaan mengapa laporan Gerakan Penyelamat Harta Negara (GPHN) yang telah masuk lebih dari setengah tahun yang lalu bisa tertahan di bagian Laporan Pengaduan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono, sebelumnya mengatakan akan menilisik lebih jauh temuan GPHN soal korupsi pengadaan ternak. Tak lama setelah ketua Umum GPHN Madun Haryadi melaporkan dugaan kejahatan tersebut pada Selasa, (17/11/2020) lalu di Gedung Bundar, Ali segera meresponsnya.

"Nanti saya cek," kata Ali ketika itu. Namun, delapan bulan setelah kasus itu masuk ke Gedung Bundar, laporan penyelidikan oleh Jampidsus Kejagung tak pernah terdengar.

Supardji menjelaskan, secara hermeneutika ujaran itu menunjukkan bahwa Ali Mukartono telah mengetahui adanya sebuah kasus di instansi negara. Kejaksaan sebagai sebuah instansi penegak hukum, kata dia, memiliki kewenangan melacak kasus hukum ada atau tanpa adanya laporan dari masyarakat.

Dengan masuknya laporan GPHN, semestinya Kejaksaan bergerak cepat menelusuri dugaan kasus itu. Apalagi yang dilaporkan itu disinyalir melibatkan pejabat setingkat menteri dan keluarganya.

"Kejaksaan Agung bisa mencari temuan sendiri dugaan korupsi yang ditemukan oleh masyarakat itu. Penegak hukum itu mendapatkan perkara bisa dari temuan atau pengaduan. Artinya dia mensinyalir sendiri adanya suatu tindakan pidana yang dia dapat," kata Supardji kepada Law-Justice, Senin, (14/6/2021) lalu.

Supardji pun mendesak Jampidsus aktif menyelidiki adanya dugaan tindak pidana korupsi di Kementan itu. Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi di instansi yang dipimpin Syahrul Yasin Limpo ini bisa menjadi momentum perbaikan tata kelolah di Kementerian Pertanian. Apalagi, ia melanjutkan, Kementerian Pertanian merupakan sektor yang strategis untuk menunjang kesejahteraan masyarakat.

Tindak lanjut hukum dari Kejaksaan sangat diperlukan untuk memperjelas dugaan kasus tersebut. Selain itu, langkah hukum dari Kejaksaan berguna untuk tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat soal kasus ini.

"Harus ada kepastian supaya menjadi transparan," kata Supardji.

Suparji mengatakan banyak kebijakan yang dibuat Syarul begitu menyulitkan para petani. Ia mencontohkan soal pengadaan pupuk, kartu tani, hingga berbagai macam subsidi.

"Faktanya seperti itu kan. Bahwa ada masalah-masalah tentang itu. Makanya perlu diperbaiki. Di masyarakat sendiri ada banyak keluhan soal program di Kementan. Maka ini jadi hal yang perlu diperbaiki," kata dia.

Adapun saat dikonfirmasi, Kejaksaan Agung mengaku laporan GPHN belum ditindaklanjuti karena pihaknya masih berkoordinasi dengan KPK. Laporan itu masih tertahan di bagian Laporan Pengaduan (Lapdu) Jampidsus.

Salah satu staf Lapdu, Arief, mengatakan pihaknya sempat bertemu dengan beberapa petugas di KPK beberapa waktu lalu, namun pihaknya tak menanyakan perkembangan laporan kasus tersebut karena mengaku tak bertemu dengan penyidik KPK.

Ia tak menampik bahwa waktu telah berjalan lama semenjak GPHN memasukkan laporan tersebut ke bagian Lapdu.

"Kami masih terus koordinasi dengan KPK soal kasus ini, enggak mungkin kan kita jalan bareng nangani kasus. Terakhir saya peroleh pernyataan dari Pak Madun bahwa KPK sudah menindaklanjuti laporannya," kata Arief kepada Law-Justice, Rabu (16/6/2021) lalu.

Jejaring Partai Penguasa di Pusaran Proyek Ternak?

Sejumlah kader partai pendukung penguasa diduga ikut terlibat dalam proyek pengadaan ternak. Seperti yang diungkapkan Madun Haryadi kepada Law-Justice, dia yakin Mentan memiliki peran penting dalam proyek tersebut. Karenanya, GPHN langsung melampirkan nama Mentan sebagai terlapor.

Di hilir, sejumlah kader partai pendukung pemerintah juga disebut menjadi koordinator tender yang kemudian melibatkan perusahaan-perusahaan fiktif sebagai pengada hewan dan pakan ternak. Beberapa keluarga dekat Mentan juga diduga terlibat.

Madun sempat menyebut dua nama politikus senayan yang ikut terlibat dalam proyek pengadaan ternak. Law-Justice sudah meminta klarifikasi kepada keduanya, mereka membantah tudingan bahwa ada keterlibatan dalam proyek tersebut.