Direksi Pertamina Ditantang Ahok Buka Data Kartu Kredit Limit Rp 30 M

Jakarta, law-justice.co - Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyatakan tidak ada limit kartu kredit mencapai Rp 30 miliar seperti yang diungkap Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Arya mengaku sudah mengecek ke Pertamina.

Menurut laporan yang dia terima, tidak ada limit kartu kredit mencapai Rp 30 miliar, baik untuk direksi dan komisaris.

Baca juga : Gempa 6,5 M Terasa Hingga Jakarta, Asal Sumber Garut

"Hasil pantauan kami, limitnya tidak ada yang sampai Rp 30 miliar. Limit atasnya Rp 50-100 juta. Dan pemakaian hanya untuk kepentingan perusahaan," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada awak media, 16 Juni 2021.

Ahok pun meminta Kementerian BUMN, khususnya Arya Sinulingga tidak mempercayai begitu saja laporan yang diterima dari Pertamina.

Baca juga : Sesat,Bandingkan Depresiasi Rupiah dengan Uang Thailand, Korea & Turki

"Pak Arya jangan percaya hanya Rp 100 juta plafon," kata Ahok kepada detikcom, Kamis (17/6/2021).

Dirinya pun menantang direksi untuk berani buka-bukaan dan transparan terkait penggunaan kartu kredit tersebut.

Baca juga : Tekanan pada Ekonomi Indonesia Semakin Kuat, Tugas Berat Presiden Baru

"Minta buka aja semua pemakaian kartu kredit direksi se-Pertamina group ke publik? Berani nggak? Atau mau nggak? Biar tahu semua pakai kemana aja itu kartu kredit dan habis berapa?" tambah Ahok.

Diberitakan sebelumnya, Ahok menyatakan fasilitas kartu kredit manajer, direksi, dan komisaris dihapus. Dia mengaku mendapat fasilitas kartu kredit dengan limit Rp 30 miliar.

"Iya, Komisaris Utama dengan limit Rp 30 miliar," kata Ahok seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Ahok mengatakan dirinya sudah meminta ke manajemen untuk menyetop program tersebut sejak tahun lalu. Namun, hal itu tidak digubris.

"Sudah kami minta sejak tahun lalu. Didiamkan saja," katanya.