KPK akan Usut Perusahaan Fahri Hamzah di Kasus Ekspor Benih Lobster

Jakarta, law-justice.co - Tak hanya nama Fahri Hamzah yang terseret dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor benur atau benih bening lobster, tetapi juga perusahaan miliknya. Dan, KPK pun berjanji akan mengusut perusahaan milik mantan Wakil Ketua DPR tersebut.

"Oleh karena itu, setelah kembali pada proses persidangan, nah informasinya yang perlu kita gali. Apakah selanjutnya akan masuk dalam tahap lidik, apakah kemudian pada saat ada mungkin dilakukan pengembangan perkara, baru dilakukan pemanggilan, nah itu nanti kita lihat saja pada saatnya," kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto, pada konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).

Baca juga : Fahri Hamzah: Keluarnya Putusan MK, Tanda Pilpres 2024 Usai

Setyo mengatakan pihaknya hingga kini KPK belum memerlukan pemanggilan Fahri Hamzah karena belum relevan dengan pokok perkara. KPK akan memanggil terlebih dahulu pihak sebagai saksi berdasarkan sumber-sumber keterangan yang sesuai.

"Sebenarnya itu mudah ya, artinya kita melakukan panggilan, kemudian menentukan apakah seseorang itu layak dipanggil sebagai saksi atau tidak layak tentunya berdasarkan sumber-sumber keterangan yang lain," kata Setyo.

Baca juga : Fahri Hamzah Sebut Prabowo Tipe Pemimpin Pemersatu Bangsa

"Oleh karena itu, sampai dengan saat ini, pada saat proses penyidikan berjalan, kita memang tidak belum memerlukan (pemanggilan Fahri Hamzah). Karena kita anggap bahwa keterangan dari yang bersangkutan ini mungkin belum terlalu relevan dengan perkara pokoknya," sambungnya.

Setyo mengatakan keterangan dalam proses penyidikan bisa akan terus bertambah seiring jalannya proses persidangan. Tambahan tersebut nantinya hanya diketahui oleh JPU.

Baca juga : Ungkit Kasus Benur, Novel Sindir Fahri Aman karena Dilindungi Firli

"Nah sekali lagi yang saya maksudkan dengan menunggu JPU tadi, sering kali keterangan yang disampaikan dalam proses penyidikan itu sedikit banyak bisa sama, artinya total 100 persen sama, tetapi bisa saja ada tambahan bahkan mungkin akan terjadi pengurangan," katanya.

"Nah kalo misalkan ada tambahan ini yang tahu adalah jaksa penuntut umum, karena beliaulah yang mengalami proses persidangan itu," tambahnya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan akan mengusut peran Azis dan Fahri dalam perkara suap ekspor benur. KPK terlebih dulu akan menganalisis fakta sidang yang ada untuk nantinya dihubungkan dengan alat bukti sehingga dapat membentuk fakta hukum.

"Fakta sidang perkara ini, baik keterangan saksi maupun para terdakwa, selanjutnya akan dianalisis tim JPU KPK dalam surat tuntutannya," kata Ali kepada wartawan, Rabu (17/6).

"Analisis diperlukan untuk mendapatkan kesimpulan apakah keterangan saksi tersebut ada saling keterkaitan dengan alat bukti lain sehingga membentuk fakta hukum untuk dikembangkan lebih lanjut," tambahnya.

Jaksa KPK mengungkap percakapan komunikasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan stafsusnya bernama Safri terkait informasi perusahaan yang hendak mengikuti budi daya dan ekspor benur. Ada nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah dalam percakapan itu.

Awalnya, jaksa KPK mengonfirmasi ke Safri tentang penyitaan handphone-nya. Safri membenarkan itu, kemudian jaksa membuka chat antara Safri dan Edhy Prabowo.

"Ini ada WA dari BEP. Benar saudara saksi BEP ini Pak Edhy Prabowo?" tanya jaksa KPK dan diamini Safri.