Sinovac dan AstraZeneca Kini Boleh Dipakai untuk Vaksin Mandiri

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi corona dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 untuk meningkatkan cakupan program vaksinasi nasional. Apa saja yang berubah?

Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 28 Mei 2021, menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 dengan sejumlah perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini.

Baca juga : Kasus DBD Meningkat, Seluruh Elemen Terkait Perlu Cari Solusi

Dalam PMK yang baru, Kemenkes mengizinkan penggunaan jenis vaksin COVID-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi gotong royong (vaksinasi mandiri/berbayar).


Dengan ketentuan bahwa jenis vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi Program yang diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain. "Vaksin COVID-19 yang dimaksud tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata," demikian keterangan pers Kemenkes, dikutip kumparan, Senin (14/6/2021).

Baca juga : Cek Syarat Lengkap Lowongan Kerja di Kemenkes


Itu berarti, dalam program vaksinasi gotong royong boleh menggunakan vaksin Sinovac, Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Novavax. Vaksin-vaksin tersebut termasuk sedang dan akan dipakai pemerintah dalam program vaksinasi gratis.

Dalam PMK yang baru ini juga mengatur mengenai penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.

Baca juga : Politisi PDIP Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi APD Kemenkes


Adapun aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).


Untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN akan didanai melalui mekanisme pengadaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.