Usai Calhaj RI Batal, Arab Batasi 60 ribu untuk Warga Lokal+Ekspatriat

Arab Saudi, law-justice.co - Arab Saudi resmi menyatakan melakukan pembatasan terhadap kuota jemaah haji tahun 2021, seiring pandemi covid-19 yang belum mereda.

Kerajaan itu menegaskan, ibadah haji tahun ini hanya diperuntukkan bagi warga Saudi sendiri dan warga asing yang tinggal di sana.

Baca juga : Lebaran di Arab Saudi, Warga Mudik Dapat THR Dari Raja

Kementerian Kesehatan dan Haji mengumumkan, Sabtu (12/6/2021), total 60.000 umat akan diizinkan untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini.

Pemerintah Saudi menekankan, mereka yang ingin melakukan haji harus bebas dari penyakit kronis apa pun.

Baca juga : Arab Saudi Ajak Umat Muslim Lihat Gerhana Matahari pada 8 April 2024

Jemaah juga harus berusia antara 18 hingga 65 tahun, dan telah mendapat vaksin covid-19, sesuai langkah vaksinasi kerajaan.

Jamaah haji harus divaksin lengkap, atau mereka yang telah menerima satu dosis vaksin covid-19 setidaknya 14 hari sebelumnya, atau mereka yang divaksin setelah sembuh dari infeksi virus corona.

Baca juga : STY Bocorkan Taktik Indonesia vs Arab Saudi: 5 Pemain di Kotak Penalti

Keputusan itu “didasarkan pada keinginan terus-menerus Kerajaan untuk memungkinkan para tamu dan pengunjung di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk melakukan ibadah haji dan umrah,” kata kementerian itu.

“Kerajaan mengutamakan kesehatan dan keselamatan manusia,” demikian pengumuman Kementerian Haji Saudi.

Rangkaian ibadah haji tahun ini dimulai pertengahan Juli.