RUU KUHP: Pelaku Prank Kini Bisa Didenda hingga Rp 10 Juta

Jakarta, law-justice.co - Prank adalah suatu fenomena yang gampang ditemui sekarang ini karena merupakan salah satu jenis konten yang mampu mendulang banyak penonton.

Namun, sebaiknya kamu berpikir dua kali jika ingin melakukan prank lagi. Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku prank kini bisa dijerat pidana.

Baca juga : KPK Masukkan Eks Kadis PUPR Papua ke Lapas Sukamiskin

Pasal 335 mengatakan: Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Ancaman denda untuk kategori II adalah maksimal Rp10 juta. Selain prank, terlapor yang masuk dalam kategori ini adalah pelaku coret-coret tembok di jalan umum.

Baca juga : Bahlil : Realisasi Investasi Kuartal I-2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Jika tidak mampu membayar denda, maka bisa diganti dengan hukuman penjara atau hartanya akan disita.

Para korban prank juga bisa berlindung di balik pasal 439 RUU KUHP, yang berbunyi:

Baca juga : Ini Isi Pertemuan Jokowi dengan PM Singapura Lee Hsien Loong

1. Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

3. Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.