Kata Firli Soal Azis Syamsuddin Beri Uang Rp3,15 M ke Penyidik KPK

Jakarta, law-justice.co - Ketua KPK Firli Bahuri enggan merespons soal pernyataan Dewas KPK yang menyebut Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin memberikan uang senilai Rp3,15 miliar kepada AKP Stepanus Robinn Pattuju saat masih menjadi penyidik KPK. Dia mengaku, hal itu bukan kewenangannya.

"Saya mohon maaf, itu bukan kapasitas saya menanggapi," kata Firli kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Baca juga : Hajar Rival Sekota, Arsenal Kian Kokoh Di Puncak Klasemen Liga Inggris

Firli mengaku mengetahui masyarakat menyoroti kasus suap Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Namun demikian, dia menegaskan untuk memastikan seseorang terlibat tindak pidana diperlukan bukti dan keterangan saksi.

"Ada beberapa yang perlu kita kerjakan kembali. Seperti yang saya sampaikan, kalau kita ingin menduga atau menduga seseorang telah melakukan peristiwa pidana, tentu kita harus mengumpulkan, mencari keterangan saksi dan bukti-bukti," ucap Firli.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

Firli pun enggan menanggapi keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus Tanjungbalai tersebut. Dia hanya memastikan KPK akan menyampaikan dugaan tersebut pada waktunya.

"Nanti pada saatnya KPK akan sampaikan apakah seseorang patut diduga selaku pelaku tindak pidana. Proses masih berjalan. Nanti mas atau mba akan bisa ikuti ke depannya apa yang akan terjadi," ujarnya.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

Sebelumnya diberitakan, keterangan soal Azis Syamsuddin ini dipaparkan Dewas KPK ketika membacakan pertimbangan ketika sidang putusan untuk AKP Robin, Senin (31/5/2021). Azis disebut memberi uang ke Robin terkait kasus Lampung Tengah.

Duit itu disebut diberikan Azis untuk memantau salah seorang saksi bernama Aliza Gunado. Duit tersebut dibagi-bagikan oleh Robin untuk pengacara bernama Maskur Husain yang turut jadi tersangka di kasus suap dari Syahrial.

"Dalam perkara Lampung tengah yang terkait dengan saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang-lebih sejumlah Rp 2,55 miliar dan terperiksa mendapat uang lebih sejumlah Rp 600 juta," ucap anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Partai Golkar sendiri mengapresiasi sikap Azis yang telah memenuhi panggilan pemeriksaan Dewas KPK. Sikap Azis dinilai sebagai bentuk kooperatif.

"Saya selaku Ketua Bakumham Golkar tentu memberi apresiasi kepada Saudara Azis Syamsuddin yang telah memenuhi panggilan Dewas KPK. Bentuk koperatif itu adalah bahagian dari komitmen penegakan hukum," ujar Ketua Bakumham Partai Golkar Supriansa kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).